Samarinda, VivaNusantara – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai menggeser strategi dalam menangani pendangkalan ekstrem di Sungai Kelai dan Sungai Segah yang merupakan dua jalur air penting bermuara ke Sungai Berau. Jika sebelumnya persoalan ini selalu terbentur keterbatasan APBD untuk membiayai pengerukan, kini Pemprov Kaltim memilih pendekatan baru yang menggabungkan rekayasa teknis dan pertimbangan ekonomi berupa normalisasi melalui penambangan pasir berizin.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, menyebut langkah ini sebagai pendekatan yang “lebih realistis dan berkelanjutan”. Kondisi sungai yang ia gambarkan sangat memprihatinkan, terutama setelah tim teknis menemukan hamparan gusung besar yang mencuat ketika air susut.
“Begitu surut, beberapa sektor alurnya tinggal satu meter. Bahkan ada bagian yang sudah seperti lapangan, bisa dipakai main bola. Itu bukan pendangkalan biasa, itu tanda alur sungai sudah mati fungsi,” tegas Bambang, di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (10/12/2025).
Pendangkalan ini berdampak langsung pada mobilitas masyarakat, distribusi logistik, dan produktivitas sektor perikanan serta pariwisata Berau. Setelah serangkaian pertemuan dan tinjauan lapangan dengan Pemkab Berau, Pemprov Kaltim memetakan 12–14 titik sedimen, yang menjadi sumber hambatan utama navigasi sungai.
Daripada menghabiskan anggaran besar untuk pengerukan tunggal, Pemprov Kaltim memilih mengubah sedimen menjadi nilai ekonomi. Penambangan pasir, yang secara teknis sama dengan pengerukan, diarahkan untuk menyingkirkan timbunan pasir sekaligus menyediakan material strategis bagi pembangunan.
“Ini bukan sekadar tambang. Ini rekayasa pengerukan dengan manfaat ekonomi. Sedimen disingkirkan, alur pulih, dan pasirnya punya nilai guna,” jelas Bambang.
Minat pelaku usaha pun mulai terlihat. Saat ini, 7–8 perusahaan dan koperasi, telah mengajukan izin. Meski tergolong Galian C, prosesnya dipastikan tidak instan. Bambang menegaskan izin tambang tetap harus melalui prosedur panjang dan ketat.
“Risikonya tinggi, sehingga prosesnya pun panjang. Dari OSS, Amdal Net, hingga penyusunan rencana reklamasi dan RKAB, semuanya butuh waktu. Idealnya bisa mencapai 465 hari kerja, sebelum izin diterbitkan,” ungkapnya.
Pendekatan ini dinilai akan memberi efek berlapis. Selain memulihkan fungsi sungai yang saat ini kritis, legalisasi penambangan pasir juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi dan pajak mineral. Bahkan, aktivitas tambang legal ini diharapkan mampu menekan maraknya penambang tradisional ilegal yang selama ini merusak ekologi dan tidak memberi kontribusi bagi daerah.
Dalam kesempatan lain, Bambang turut meminta para Kepala Teknik Tambang (KTT) meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem. Melalui program ESDM Peduli Bencana, ia menekankan pentingnya mitigasi longsor di wilayah tambang menyusul tingginya curah hujan di akhir tahun.
Pemprov Kaltim berharap masalah pendangkalan Sungai Kelai dan Segah tidak lagi menjadi isu tahunan, tetapi bertransformasi menjadi model penanganan yang lebih efektif, hemat anggaran, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Berau.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa