Home DaerahKota SamarindaAset Pemprov Kaltim di Kawasan SMAN 10 Samarinda Masuki Tahap Pengosongan

Aset Pemprov Kaltim di Kawasan SMAN 10 Samarinda Masuki Tahap Pengosongan

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai melakukan tahapan pengosongan bangunan yang ditempati Yayasan Melati di kawasan SMA Negeri 10 Samarinda.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 72/PK/TUN/2017 yang menetapkan lahan seluas 122.545 meter persegi di Jalan H.A.M.M. Rifaddin, Loa Janan Ilir, sebagai aset milik Pemprov Kaltim.

Dalam amar putusan tersebut, Yayasan Melati diwajibkan mengosongkan seluruh bangunan yang berdiri di atas lahan dimaksud paling lambat 31 Maret 2026.

Tahap awal pengosongan difokuskan pada gedung kantor Yayasan Melati yang berada di lingkungan SMAN 10 Samarinda. Kebijakan ini merujuk pada surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 16 Juni 2025, yang menetapkan batas waktu pemindahan barang dan perabot yayasan hingga 14 Januari 2026.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, Satpol PP Kaltim diterjunkan ke lokasi dengan dukungan unsur kepolisian dan TNI.

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menegaskan bahwa kehadiran aparat bertujuan menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ranah hukumnya telah selesai. Tugas kami adalah memastikan aset milik pemerintah daerah diamankan dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Edwin, Kamis (15/1/2026).

Ia mengakui, proses di lapangan sempat menghadapi dinamika. Pihak Yayasan Melati, kata Edwin, sempat menyampaikan permohonan penundaan dengan alasan masih terdapat barang-barang yang belum siap dipindahkan.

“Kami menghormati keberatan yang disampaikan. Namun, kami juga terikat pada surat perintah dan keputusan yang sah. Pelaksanaan putusan hukum tidak bisa terus ditunda,” jelasnya.

Edwin menambahkan, dalam pelaksanaan pengosongan tersebut, Satpol PP mengerahkan sekitar 60 personel, didukung 30 personel kepolisian serta belasan personel TNI. Pendekatan yang digunakan, lanjutnya, bersifat persuasif dan bertahap.

“Fokus kami pada pengosongan ruang, dengan tetap berupaya agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah,” katanya.

Pemprov Kaltim menyatakan penataan aset ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi dan optimalisasi pemanfaatan fasilitas pendidikan negeri, sementara aspek kebijakan lanjutan terkait aktivitas pendidikan berada dalam kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur.(LS)

Editor : TW

You may also like