Home DaerahKota SamarindaYayasan Melati Sebut Pengosongan Bangunan Jadi Catatan Hitam Pendidikan Kaltim

Yayasan Melati Sebut Pengosongan Bangunan Jadi Catatan Hitam Pendidikan Kaltim

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara — Peristiwa pengosongan sejumlah ruang bangunan yang masih digunakan Yayasan Melati di kawasan SMA Negeri 10 Samarinda dinilai bukan sekadar persoalan administrasi aset. Ketua Yayasan Melati Samarinda, Ida Farida, menyebut kejadian tersebut sebagai catatan hitam dalam perjalanan pendidikan di Kalimantan Timur.

Ida menyampaikan keberatan atas penyebutan “penertiban” terhadap tindakan yang dilakukan aparat pemerintah daerah. Menurutnya, istilah tersebut tidak mencerminkan kondisi yang terjadi di lapangan.

“Dalam pandangan kami, ini bukan penertiban. Bangunan itu dibangun oleh Yayasan Melati. Tanahnya memang milik pemerintah provinsi, tetapi bangunannya dibangun melalui hibah, bantuan sosial, dan APBN. Seluruh dokumen pendukungnya kami miliki,” ujar Ida kepada VivaNusantara, Kamis (15/1/2026).

Ia menilai langkah pengosongan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar dunia pendidikan. Ruang-ruang yang diminta untuk dikosongkan, kata dia, bukan bangunan tidak terpakai, melainkan ruang aktif penunjang kegiatan belajar mengajar.

“Yang terdampak itu ruang guru, tata usaha, bimbingan konseling, hingga kantor kepala sekolah lintas jenjang. Ini sekolah yang sedang berjalan, bukan bangunan kosong,” katanya.

Satpol PP Kaltim didampingi pihak kepolisian mengosongkan Yayasan Melati, Kamis (15/1/2026).

Ida menjelaskan, persoalan aset sebelumnya telah disepakati untuk diselesaikan melalui jalur hukum. Proses tersebut, menurutnya, saat ini masih berlangsung setelah dilakukan rapat klarifikasi aset bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Dalam klarifikasi itu disebutkan hanya beberapa ruang yang diakui sebagai aset pemerintah. Selebihnya tercatat sebagai milik Yayasan Melati. IMB atas nama yayasan, laporan hibah dan bantuan sosial juga ada pada kami,” paparnya.

Karena itu, Yayasan Melati mempertanyakan langkah pengosongan yang dilakukan di tengah proses hukum yang belum selesai.

“Kami diminta menempuh jalur hukum dan kami jalani. Namun ketika proses itu belum tuntas, dilakukan pengosongan ruang. Menurut kami, proses hukum seharusnya dihormati,” ujarnya.

Dampak dari kebijakan tersebut, lanjut Ida, dirasakan langsung oleh tenaga pendidik. Meski kegiatan belajar mengajar masih berlangsung, sejumlah fungsi administrasi sekolah tidak dapat berjalan secara normal.

“Kelas memang masih ada, tetapi ruang guru, tata usaha, BK, dan kantor kepala sekolah tidak bisa digunakan. Perlengkapan kerja dan dokumen dipindahkan secara mendadak. Kondisi ini jelas tidak ideal bagi dunia pendidikan,” katanya.

Ida juga menyinggung sejarah panjang Yayasan Melati yang telah berdiri sejak 1994, jauh sebelum SMA Negeri 10 Samarinda menempati kawasan tersebut pada 1997.

“Yayasan Melati lebih dulu berdiri. Kami membangun dengan dukungan APBN dan swadaya, bukan APBD. Selama hampir tiga dekade kami berkontribusi bagi pendidikan anak-anak Kalimantan Timur,” ucapnya.

Bagi Ida, persoalan ini bukan semata soal administrasi aset, melainkan juga soal penghormatan terhadap sejarah dan pengabdian lembaga pendidikan.

“Jika pada akhirnya pengadilan memutuskan yayasan tidak berhak, kami akan patuh. Namun kami berharap penyelesaian dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu proses belajar anak-anak,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar kebijakan pendidikan dijalankan secara bijaksana.

“Pendidikan seharusnya dikelola dengan kebijaksanaan dan kepekaan, bukan dengan pendekatan yang justru melukai nurani pendidikan,” pungkasnya. (LS)

Editor : TW

You may also like