Samarinda, VivaNusantara – Bangunan tua bekas pos pemadam kebakaran di kawasan Temindung Creative Hub, Jalan Pipit, akhirnya ditutup menggunakan seng. Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP Kaltim dan Satpol PP Kota Samarinda, Kamis (7/8/2025).
Selain bangunan kosong, sejumlah hunian liar yang masih ditempati warga juga dibongkar menggunakan excavator. Dalam operasi itu, petugas menemukan indikasi kuat bahwa lokasi tersebut selama ini kerap disalahgunakan oleh sejumlah remaja, bahkan pelajar, untuk aktivitas yang meresahkan.
Area gelap dan sepi itu diketahui menjadi tempat penyimpangan sosial. Petugas menemukan barang bukti berupa lem eha yang biasa digunakan untuk mabuk, serta alat kontrasepsi yang mengindikasikan adanya praktik seks bebas. Kawasan ini juga pernah disebut sebagai titik transaksi narkoba.
Kepala Satpol PP Provinsi Kaltim, Munawwar, menegaskan bahwa bangunan yang dibongkar merupakan aset resmi milik Pemerintah Provinsi. Dalam rencana tata kelola aset, lahan tersebut ke depannya akan digunakan untuk pembangunan pusat perkantoran terpadu. Namun selama bertahun-tahun, bangunan kosong ini malah berubah fungsi menjadi tempat berjualan liar hingga lokasi aktivitas remaja yang menyimpang.
“Sudah berkali-kali kami ingatkan bahwa ini aset milik pemerintah provinsi dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Tapi tetap saja dimanfaatkan, bahkan terjadi penyalahgunaan fungsi yang sangat serius,” terang Munawwar, di sela-sela penertiban Kawasan Temindung Creative Hub, Kamis (7/8/2025).
Pihaknya mengaku telah melakukan patroli serta imbauan secara berkala. Bahkan proses sosialisasi kepada para PKL maupun penghuni liar sudah dilakukan sejak setahun lalu. Namun karena lokasi ini masih terus digunakan secara ilegal dan mengundang keresahan masyarakat, maka Satpol PP memutuskan untuk membongkar total bangunan.
“Sekarang langkah satu-satunya adalah pemusnahan bangunan. Supaya tidak lagi menjadi tempat yang menimbulkan keresahan,” tegasnya.
Serupa, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Novia, menyebut pihaknya sudah enam kali melakukan penertiban di tempat yang sama, namun bangunan liar kembali berdiri dan disalahgunakan.
“Sudah cukup. Kami tidak mau lagi hanya menutup pakai seng atau pagar. Itu semua pasti dibongkar kembali oleh mereka. Jadi hari ini kami ambil langkah tegas, bongkar total bangunannya,” tegas Edwin.
Lanjutnya, jika bangunan tetap dibiarkan berdiri, maka potensi penyalahgunaan akan terus berulang. Terlebih, area itu berada di lingkungan pemukiman yang semestinya aman dan kondusif. Ia pun meminta masyarakat turut ambil bagian dalam pengawasan wilayah mereka sendiri.
“Kami minta masyarakat aktif melapor jika ada aktivitas mencurigakan. Ini bukan semata soal bangunan, tapi menyangkut masa depan generasi muda yang bisa rusak hanya karena minim pengawasan,” tutupnya.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa