Samarinda, VivaNusantara – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara 2026 kembali membuka persoalan lama yang belum terselesaikan, jarak lebar antara upah buruh dan kebutuhan hidup layak.
Forum pengupahan yang digelar pada Senin (22/12/2025) itu menjadi arena tarik-menarik kepentingan. Di satu sisi, dunia usaha mendorong kehati-hatian dengan mengusulkan nilai alfa terendah, 0,5. Di sisi lain, serikat pekerja menilai angka tersebut akan semakin mengunci buruh pada upah murah yang tidak sebanding dengan lonjakan biaya hidup di Kalimantan Timur.
Ketua PC Serikat Pekerja Logam FSPMI Kutai Kartanegara, Andhityo Khristiyanto, menyebut usulan alfa 0,5 sebagai pilihan yang “aman bagi industri, tapi berbahaya bagi buruh”.
“Ketika KHL Kaltim sudah di atas Rp5,7 juta, sementara upah buruh Kukar masih Rp3,7 juta, maka memakai alfa terendah berarti memperpanjang ketimpangan. Buruh diminta bersabar, sementara kebutuhan hidup terus naik,” ujarnya, Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Senin (22/12/2025).
Lanjut Andhityo, PP 49/2025 memang menghadirkan formula yang tampak objektif. Namun dalam praktiknya, formula tersebut justru membatasi ruang daerah untuk menyesuaikan upah dengan realitas lokal. Rentang alfa 0,5–0,9 dianggap terlalu sempit untuk menjawab kesenjangan antara upah dan KHL, khususnya di daerah penghasil sumber daya alam seperti Kutai Kartanegara.
Setelah perdebatan panjang, forum akhirnya bersepakat pada nilai alfa 0,75. Kesepakatan ini melahirkan UMK 2026 sebesar Rp3.991.797, naik sekitar 6 persen dari tahun sebelumnya. Bagi serikat pekerja, angka ini bukan kemenangan, melainkan kompromi pahit di tengah keterbatasan regulasi.
“Ini bukan angka ideal. Ini angka yang terpaksa kami terima karena ruang tawarnya dibatasi aturan pusat,” kata Andhityo.
Isu ketimpangan menjadi semakin tajam saat pembahasan beralih ke Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), khususnya sektor penunjang migas. Selama bertahun-tahun, pekerja penunjang migas di Kukar, daerah penghasil migas terbesar di Kalimantan Timur, mengeluhkan upah yang bahkan tidak berbeda signifikan dari sektor umum, meski risiko kerja dan tuntutan keahlian jauh lebih tinggi.
Dalam forum tersebut, serikat pekerja secara tegas menolak kompromi untuk sektor migas. Mereka menuntut alfa maksimal 0,9 sebagai bentuk koreksi atas ketidakadilan yang selama ini terjadi.
“Pekerja penunjang migas bekerja dengan risiko tinggi, sistem kerja ketat, dan kontrak yang rapuh. Tapi upahnya justru tertinggal dibanding daerah lain seperti Bontang,” tegas Wakil Ketua PC FSPMI Kukar, Nina Iskandar.
Nina juga menyoroti praktik kontrak jangka pendek dan alih daya yang dinilai memperparah posisi buruh lokal. Menurutnya, efisiensi yang dibanggakan perusahaan sering kali dibayar mahal oleh buruh melalui upah rendah dan ketidakpastian kerja.
Kesepakatan akhirnya menetapkan UMSK penunjang migas dengan alfa 0,9 dan kenaikan hingga 9 persen. Meski begitu, serikat pekerja menegaskan bahwa keputusan ini belum sepenuhnya menjawab persoalan utama.
“Selama upah masih jauh dari KHL, maka masalahnya belum selesai. Ini hanya langkah awal untuk menutup ketimpangan yang sudah terlalu lama dibiarkan,” ujar Nina.
Penetapan UMK dan UMSK 2026 memperlihatkan wajah kebijakan pengupahan yang masih setengah hati. Negara hadir melalui formula, tetapi belum sepenuhnya berpihak pada realitas hidup pekerja. Selama kebutuhan hidup layak hanya dijadikan indikator, bukan target yang sungguh-sungguh dikejar, maka konflik dalam forum pengupahan akan terus berulang setiap tahun.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa