Home DaerahKota SamarindaUMK Samarinda Dibatasi Formula PP 49/2025, Serikat Buruh Akui Kenaikan Belum Ideal

UMK Samarinda Dibatasi Formula PP 49/2025, Serikat Buruh Akui Kenaikan Belum Ideal

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda kembali menegaskan bahwa kebijakan pengupahan bukan sekadar persoalan angka, melainkan arena tarik-menarik kepentingan antara kebutuhan hidup pekerja dan keterbatasan regulasi negara. Penggunaan nilai alfa 0,60 akhirnya disepakati sebagai dasar perhitungan UMK.

Kesepakatan tersebut menandai berakhirnya fase negosiasi yang sebelumnya berjalan alot. Dalam prosesnya, serikat pekerja sempat mendorong angka yang lebih tinggi demi mendekatkan upah pada kebutuhan hidup layak, sementara unsur lain menilai kenaikan harus tetap berada dalam batas aman formula pemerintah pusat.

Ketua DPC FSP Kahutindo Samarinda, Sukarjo, menyebut angka 0,60 sebagai hasil kompromi yang diambil dengan pertimbangan realistis. Ia menilai, keputusan itu tidak sepenuhnya mencerminkan harapan buruh, namun masih memberi ruang perbaikan di tengah keterikatan pada aturan nasional.

“Kalau bicara ideal, tentu kami ingin lebih. Tapi regulasi membatasi ruang gerak. Nilai 0,60 ini kami pandang sebagai titik paling masuk akal yang bisa diperjuangkan saat ini,” ujarnya, saat serikat pekerja mengikuti proses mediasi bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, di ruang rapat, Senin (22/12/2025).

Ia mengakui, perbedaan pandangan dalam forum perundingan sempat memicu kebuntuan. Namun dinamika tersebut justru menunjukkan bahwa penetapan UMK tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses dialog yang mempertimbangkan berbagai kepentingan.

“Deadlock itu wajar. Yang penting akhirnya ada kesepahaman bersama dan prosesnya tetap berjalan sesuai mekanisme,” katanya.

Di sisi lain, Sukarjo menilai formula pengupahan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 masih menyisakan persoalan struktural. Meski Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dijadikan indikator, penerapannya dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab lonjakan biaya hidup di daerah seperti Kalimantan Timur.

“Data KHL Kaltim sudah berada di atas Rp5,7 juta. Tapi formula yang dipakai membuat kenaikan upah harus ditempuh bertahap. Ini realitas yang harus kami hadapi,” ucapnya.

Meski demikian, serikat pekerja memilih mengawal proses penetapan UMK melalui jalur administratif dan komunikasi intensif dengan pemerintah daerah. Rekomendasi nilai alfa tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota Samarinda untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan.

“Kami fokus memastikan rekomendasi ini benar-benar ditetapkan, bukan berhenti di meja perundingan,” tegas Sukarjo.

Selain isu UMK, serikat pekerja kembali mengangkat wacana upah minimum sektoral, khususnya di sektor perkayuan. Menurut Sukarjo, sektor ini memiliki tingkat risiko kerja dan kontribusi ekonomi yang besar, sehingga layak mendapatkan standar upah di atas UMK.

Ia menilai, tidak ada lagi alasan regulatif untuk menunda pembahasan upah sektoral setelah berlakunya PP 49 Tahun 2025 yang menghapus sejumlah pembatasan lama.

“Industri kayu di Samarinda memenuhi semua kriteria. Tinggal kemauan politik dan keseriusan pembahasan,” ujarnya.

Bagi pekerja, penetapan UMK bukan sekadar formalitas tahunan. Ia menjadi ukuran sejauh mana negara hadir melindungi tenaga kerja di tengah tekanan ekonomi. Karena itu, serikat pekerja berharap kebijakan pengupahan ke depan tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga semakin mendekati rasa keadilan sosial.

Diketahui, alfa menentukan besaran kenaikan UMK setiap tahun.
Nilainya berada dalam rentang 0,5 sampai 0,9. Semakin besar nilai alfa, semakin tinggi kenaikan upah yang diterima pekerja. Alfa 0,60 berarti kenaikan UMK berada di tingkat menengah, tidak paling rendah, tetapi juga belum maksimal.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like