Samarinda, VivaNusantara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan tidak pernah ikut menyusun maupun membentuk program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, yang kini disorot karena dugaan korupsi senilai Rp100 miliar. Penegasan ini disampaikan anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo.
Menurut Sigit, sejak awal pembahasan DBON sepenuhnya berada di ranah eksekutif, bukan legislatif.
“Tidak pernah ada pembahasan soal DBON, baik di Komisi IV yang membidangi olahraga maupun di Badan Anggaran. Bahkan saya mengetahui isu ini justru dari luar DPRD,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
Ia menjelaskan, saat masih menjabat Wakil Ketua DPRD periode sebelumnya, nomenklatur anggaran yang dibahas dewan selalu berdasarkan usulan perangkat daerah, seperti Dispora atau Dinas Pendidikan. Tidak pernah ada penyebutan langsung mengenai DBON dalam rapat komisi maupun pembahasan anggaran.
Karenanya, Ia mengaku tidak pernah merasa membentuk DBON, karena produk tersebut berada di domain lembaga eksekutif dalam hal ini Pemprov Kaltim.
“Jadi kabar burung DPRD ikut mengarahkan program itu tidak benar,” tegas politisi PAN tersebut.
Sigit menambahkan, dasar hukum lahirnya DBON Kaltim adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur, sehingga DPRD tidak memiliki ruang intervensi.
“Kalau berbentuk SK Gubernur atau Pergub, dewan tidak punya kewenangan membahas. Banyak contoh Pergub yang berjalan tanpa melalui DPRD,” jelasnya.
Menurutnya, isu keterlibatan DPRD muncul akibat salah persepsi mengenai proses lahirnya program daerah.
“Saya kira isu ini berkembang dari obrolan luar, bahkan pimpinan dewan sendiri tidak mengetahui detailnya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sejauh ini sudah terdapat 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain dalam kasus Korupsi DBON yang tengah bergulir panas dengan dana jumbo yang tidak transparan pengelolaannya ini.
Penulis: Ain
Editor: Lisa