Samarinda, VivaNusantara — Pembangunan terowongan yang menembus Jalan Sultan Alimuddin menuju Jalan Kakap kembali menyedot perhatian masyarakat. Saat dilakukan uji fondasi terowongan pada Rabu (15/10/2025) malam lalu, sejumlah rumah dilaporkan mengalami keretakan parah.
Meski sudah upaya mediasi, nyatanya hal itu tak cukup meredakan sejumlah warga yang terdampak. Saat ini pihak pelaksana proyek telah memberikan tawaran kompensasi senilai Rp5 juta untuk setiap rumah yang mengalami kerusakan berat.
Namun hal itu dinilai tidak sebanding dengan dampak yang dirasakan warga. Mereka menilai jumlah tersebut terlalu kecil dibandingkan dengan kerusakan rumah yang dialami akibat aktivitas alat berat di sekitar lokasi pembangunan.
Yati (58), salah satu warga RT 7, mengaku rumahnya mengalami kerusakan cukup parah sejak proyek dimulai. Dinding dan keramik retak, bahkan atap rumah bergeser karena getaran yang terjadi hampir setiap malam.
“Dikasih lima juta, tapi kerusakannya banyak sekali. Keramik, tembok, atap, semua rusak. Kalau diperbaiki enggak cukup segitu. Makanya saya bilang, sekalian aja dibebaskan,” ujar Yati, Jumat (17/10/2025).
Ia menceritakan, sudah beberapa kali warga melapor ke pihak proyek maupun pemerintah, namun belum ada tindak lanjut berarti.
“Dulu ada dari PMR, Pak Ananta, datang foto-foto rumah saya. Katanya nanti ada tim lanjutan, tapi sampai sekarang enggak datang lagi,” tambahnya.
Menurut Yati, pihak proyek seharusnya melakukan pendataan awal terhadap kondisi rumah warga sebelum pekerjaan dimulai. Langkah itu penting agar dapat dibedakan antara kerusakan lama dan yang muncul akibat getaran proyek.

Dinding yang retak di rumah warga yang tak jauh dari pembangunan terowongan. (Foto: Ain)
Rumah Yati yang berjarak sekitar 30 meter dari pagar proyek disebut sering mengalami getaran hebat, terutama saat alat berat beroperasi malam hari. “Sekarang malah kami dibilang cari untung. Padahal gampang dilihat, mana retakan lama, mana yang baru. Kalau dari awal diperiksa, enggak akan begini,” keluhnya.
Ia berharap pemerintah dan pihak pengembang dapat mempertimbangkan opsi pembebasan rumah warga terdampak dengan ganti rugi yang layak. “Harapan saya cuma satu, rumah kami dibebaskan saja. Karena tiap malam getarannya bikin takut. Kalau dibayar wajar, kami rela pindah,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Samarinda Ilir, La Uje, berujar, kompensasi merupakan itikad baik dar8 pengembang, namun pemerintah tidak bisa memaksa masyarakat menerima tawaran tersebut.
“Tawaran Rp5 juta itu sifatnya itikad baik dari pihak pengembang untuk menangani kerusakan yang mendesak. Nilainya memang kecil, tapi tujuannya menjaga situasi tetap kondusif,” jelas La Uje.
Sementara itu, Sat Operasional Manager PT PP, Margono, menyebut kompensasi senilai Rp5 juta diberikan sebagai langkah awal sambil menunggu evaluasi lanjutan terhadap dampak proyek.
“Benar, Rp5 juta per rumah itu bentuk penanganan cepat. Saat ini masih ada sekitar lima rumah lagi yang kami identifikasi terdampak. Kami terus melakukan pemantauan dan evaluasi bersama pihak terkait,” tutup Margono.
Penulis: Ain
Editor: Lisa