Samarinda, VivaNusantara — Fungsi pengawasan DPRD Samarinda terhadap proyek-proyek strategis milik Pemerintah Kota kembali dipertanyakan. Salah satu sorotan tertuju pada proyek Terowongan Samarinda, yang kini menuai keluhan dari warga sekitar akibat dampak getaran alat berat yang merusak rumah mereka.
Warga di Kelurahan Sungai Dama mengaku belum pernah dikunjungi anggota DPRD, meski dewan disebut sudah beberapa kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek.
“Belum pernah. Katanya DPRD sering sidak, tapi ke sekitar sini belum pernah,” ungkap Yati (58), salah satu warga terdampak, Jumat (17/10/2025).
Yati menuturkan, rumahnya yang berada hanya beberapa meter dari area pengerjaan terowongan mengalami retakan di sejumlah bagian dinding dan lantai. Ia juga mengaku telah berulang kali meminta kepada aparat setempat agar difasilitasi bertemu langsung dengan DPRD maupun Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk menyampaikan keluhan warga.
“Rumah saya paling dekat dengan proyek, cuma di belakang rumah sakit jiwa. Sudah beberapa kali saya minta difasilitasi supaya bisa ketemu pak wali kota, tapi jawabannya cuma ‘nanti ya, Bu’. Enggak ada tindak lanjut,” keluhnya.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar menilai lemahnya fungsi pengawasan DPRD menjadi salah satu faktor yang memperburuk penanganan dampak sosial proyek tersebut. Padahal tak kurang dari Rp395 miliar APBD Kota Samarinda digelontorkan untuk membangun proyek Multi Years Contract (MYC) ini.
“DPRD seharusnya tidak menunggu masalah muncul dulu baru turun ke lapangan. Proyek terowongan ini bernilai besar dan memiliki kompleksitas teknis tinggi. Sejak awal, dewan mestinya memastikan kualitas pekerjaan, kesesuaian standar, dan kepatuhan terhadap perjanjian antara pemerintah dan kontraktor,” ujarnya.
Ia menilai, wajar jika masyarakat merasa DPRD belum hadir secara nyata dalam mengawal proyek yang menyentuh kepentingan publik tersebut.
“Sampai sekarang belum ada anggota dewan yang benar-benar turun melihat langsung kondisi warga terdampak. Padahal mereka butuh jaminan dan kepastian penyelesaian,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak cukup dilakukan dengan sidak di area proyek utama saja, melainkan juga harus menyentuh kawasan permukiman yang terdampak. Hasil temuan di lapangan seharusnya dituangkan dalam bentuk rekomendasi resmi kepada Wali Kota agar segera ditindaklanjuti.
“Pengawasan itu kunci. Kalau dijalankan sejak awal, kejadian seperti ini bisa dicegah, bukan baru bergerak setelah warga terdampak dan protes,” pungkasnya.
Penulis: Ain
Editor: Lisa