Samarinda, VivaNusantara – Polemik antara manajemen RS Haji Darjad Samarinda dan mantan karyawan seakan menjadi benang kusut, tanpa solusi. Meski sudah ada upaya Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memediasi kedua belah pihak, nyatanya hal ini tak cukup ampuh untuk mencari jalan tengahnya.
Tak heran saat ini Komisi IV resmi menghentikan upaya mediasi setelah pihak rumah sakit empat kali berturut-turut mangkir dari undangan rapat dengar pendapat (RDP). Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menyebut absennya manajemen merupakan pelecehan terhadap lembaga dewan.
“Dipanggil sampai empat kali, tidak pernah ada satu pun perwakilan manajemen yang hadir. Ini melecehkan DPRD,” tegas Darlis, Kamis (25/9/2025).
Legislator Partai Amanat Nasional ini mengatakan DPRD Kaltim memutuskan tidak lagi membuka ruang mediasi dan memilih menunggu tenggat nota penetapan kedua dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim yang jatuh pada 2 Oktober 2025.
Ia berujar, bila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut tidak ada penyelesaian, kasus RSHD dipastikan berlanjut ke ranah hukum.
“Kalau tidak ada langkah penyelesaian, proses hukum akan berjalan, dan kami akan kawal terus,” papar Darlis.
Sengketa bermula dari keluhan para eks-karyawan yang mengaku tak menerima gaji sejak Januari 2025. Sebagian bahkan mengalami tunggakan hingga empat bulan.
Salah satunya Rahma yang mengaku belum mendapat hak pembayaran sejak Januari hingga April, dan tidak ada kejelasan lanjutan perihal hak yang mesti dibayarkan kepadanya.
“Saya sejak Januari sampai April belum dibayar sama sekali. Sampai sekarang juga tidak ada komunikasi dari pihak manajemen,” keluh Rahma
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan pihaknya sudah mengeluarkan penetapan sejak April 2025 terkait kewajiban pembayaran gaji, lembur, dan denda keterlambatan. Total nilai yang harus dibayarkan manajemen rumah sakit mencapai Rp1,3 miliar.
“Jika tidak dilaksanakan, maka ancamannya pidana,” ujarnya.
Rozani menegaskan, pemerintah hanya berwenang memastikan norma ketenagakerjaan dijalankan. Bila perusahaan tetap bandel, kasus akan dilanjutkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses pidana. Jalur perdata juga terbuka apabila pekerja memilih menggugat perusahaan.
Sejumlah mantan karyawan juga menyatakan siap menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata, bila hak mereka tidak juga dipenuhi. Sengketa RS Haji Darjad kini memasuki fase krusial yakni menunggu itikad baik manajemen atau menyerahkan sepenuhnya pada meja hijau.
Penulis: Ain
Editor: Lisa