Home DaerahKota SamarindaGelora Kadrie Oening Dipungut Retribusi, Masyarakat Pertanyakan Program Gratispol

Gelora Kadrie Oening Dipungut Retribusi, Masyarakat Pertanyakan Program Gratispol

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Ungkapan seluruh fasilitas di kawasan Gelora Kadrie Oening dapat digunakan secara bebas dan gratis oleh masyarakat umum, kini terbukti blunder bagi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud. Padahal belum genap ia mengumumkan bahwa fasilitas tersebut gratis untuk masyarakat, kini sudah ada pengumuman “Untuk penggunaan area lapangan bola dan lintasan atletik dikenakan retribusi sesuai peraturan daerah Prov Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Darah dan Retribusi Daerah,”. Pengumuman itu tertempel di gerbang lapangan yang diikat tali rafia.

Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim, Junaidi. (Foto: Ain)

Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim, Junaidi mengatakan engumuman tersebut dikeluarkan oleh pihaknya dengan berdasar kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi pajak.

“Penggunaan lintasan atletik diatur dalam perda tersebut, jadi ada retribusi kalau ingin digunakan,” ungkap Junaidi, Kamis (25/9/2025).

Lebih lanjut, Junaidi berujar pengenaan pajak ini dikenakan untuk semua pihak, termasuk instansi pemerintah yang ingin menggunakan area dalam stadion GKO tersebut.

Ia menyebut fasilitas lari telah tersedia dibagian luar berupa jogging track mengelilingi bangunan stadion, namun untuk bagian dalam tidak bisa digunakan bebas karena perlu pengelolaan khusus dan perlu biaya oprasional yang dikeluarkan untuk perawatan.

Junaidi menjabarkan, jika dibuka untuk umum, tidak menutup kemungkinan Komunitas tertentu dapat menggunakan fasilitas tersebut secara bebas untuk kegiatan mereka dengan dalih gratis padahal perlu biaya oprasional yang tidak sedikit saat ada kegiatan yang menggunakan fasilitas dalam stadion.

“Perda Nomor 1 Tahun 2024 menurut saya bukan hanya untuk PAD tapi juga berfungsi untuk pembatasan terhadap penggunaan,” papar Junaidi.

Disinggung perihal pernyataan Gubernur tentang Gratispoll, Junaidi justru mempertanyakan apa saja yang dimaksud gratis ini dan meminta dasar hukum yang jelas karena dirinya pun mengambil langkah sesuai dasar hukum.

“Penerapan di lapangan memang tidak mudah,” sebutnya.

Ragam tanggapan pun muncul dari masyarakat Kaltim, terutama dimedia sosial, salah duanya dari akun @novelfirmanz dan @boy.zero26 yang menyinggung pernyataan Gubernur yang sebelumnya mengatakan kawasan tersebut gratis.

“Woi kmrn gubenur bilang fasilitas dsitu gratis…” tulis boy.zero26

Ada juga komentar lain yang menyebut tidak sinkronnya kebijakan Gubernur dan OPD terhadap aturan Gelora Kadrie Oening ini.

“Dinas lawan gubernur ini ga sinkron kah emangnya?” cuit @anggifebrians disertai emot tawa.

Penulis: Ain
Editor: Lisa

You may also like