Samarinda, VivaNusantara – Kepolisian resmi menetapkan seorang penjaga malam atau wakar berinisial AA sebagai tersangka dalam kasus duel maut yang menewaskan BA di kawasan galangan kapal, Jalan Rambutan, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Minggu (10/5/2026) lalu.
Dari hasil penyelidikan terbaru, polisi memastikan korban bersama dua rekannya belum sempat melakukan aksi pencurian saat insiden berdarah itu terjadi.
Kapolsek Palaran, Iswanto, mengungkapkan korban bersama rekannya datang menggunakan perahu kecil pada dini hari dan baru mencapai bibir pantai area galangan kapal sebelum dipergoki para penjaga malam yang tengah berjaga.

Tim Inafis Polresta Samarinda melakukan olah tempat kejadian perkara pasca duel maut di kawasan Palaran, Minggu (10/5/2026).Foto : Nain
“Belum melakukan tindak pidana pencurian. Mau percobaan pun belum juga karena baru masuk ke bibir pantai,” ujar Iswanto, Rabu (13/5/2026).
Meski belum ditemukan unsur pencurian, situasi di lokasi berubah mencekam ketika korban bersama rekannya berusaha melarikan diri usai keberadaan mereka diketahui. AA yang disebut telah membawa parang sejak awal berjaga, kemudian mengejar korban hingga ke tepian pantai.
“Korban ini dikejar ke bawah, ke bibir pantai itu. Dia mau kabur lalu disabet menggunakan parang oleh wakar,” katanya.
Sabetan senjata tajam itu menyebabkan BA mengalami luka robek parah pada bagian tangan hingga akhirnya meninggal dunia.
Tim Inafis Polresta Samarinda kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban dari sebuah kapal kecil yang tambat di sekitar lokasi kejadian.
Polisi juga mengungkap, para penjaga malam memang tengah meningkatkan kewaspadaan karena kawasan galangan kapal tersebut beberapa kali dilaporkan kehilangan barang. Namun, penyidik menegaskan parang yang digunakan dalam insiden itu telah dibawa AA sebelum korban datang ke lokasi.
Hingga kini, sedikitnya delapan orang saksi telah diperiksa untuk mendalami rangkaian peristiwa yang berujung maut tersebut.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.(*)
Editor : TW