Samarinda, VivaNusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Samarinda, Jalan M. Yamin, Rabu (13/5/2026).
Pemusnahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus memastikan barang bukti perkara tidak kembali beredar atau disalahgunakan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Samarinda, dengan melibatkan sejumlah unsur penegak hukum dan pemerintah daerah, di antaranya Pemerintah Kota Samarinda, Polresta Samarinda, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda, serta Pengadilan Negeri Samarinda.
Kepala Kejari Samarinda, Haedar, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Ini adalah bentuk pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus memastikan barang bukti perkara tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Haedar menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani selama periode Maret hingga Mei 2026, terdiri atas 36 perkara narkotika, 24 perkara tindak pidana umum lainnya, serta satu perkara tindak pidana ringan.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, meliputi sabu-sabu seberat 186,24 gram, ganja sekitar 96,68 gram, serta 26 butir pil ekstasi (inex).
Selain itu, turut dimusnahkan 15 senjata tajam, 31 unit telepon genggam, 247 botol minuman keras tradisional merek Cap Tikus, hingga ratusan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
Tak hanya barang utama, sejumlah alat pendukung tindak pidana seperti bong, timbangan digital, korek api, kotak rokok, tisu, serta perlengkapan lainnya juga ikut dihancurkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibakar, senjata tajam dipotong menggunakan alat khusus, sementara barang bukti lainnya dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Samarinda dalam menjaga integritas penegakan hukum sekaligus memberi pesan tegas bahwa setiap tindak pidana akan ditindak hingga tuntas, termasuk pengelolaan barang bukti pasca putusan pengadilan.(*)
Editor : TW