Home DaerahKota SamarindaGubernur Tak Hadir di Sidang Perdana Sengketa Seleksi KPID Kaltim

Gubernur Tak Hadir di Sidang Perdana Sengketa Seleksi KPID Kaltim

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang berstatus sebagai Turut Tergugat dalam perkara sengketa seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Timur (KPID Kaltim), tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (26/2/2026).

Selain Gubernur, Tim Seleksi (Timsel) KPID Kaltim yang menjadi salah satu pihak Tergugat juga tidak tampak hadir di ruang sidang.

Persidangan hanya dihadiri oleh pihak Tergugat dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) serta Tim Pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan DPRD Kaltim yang diwakili kuasa hukum. Namun, Majelis Hakim menyayangkan kuasa hukum tersebut belum melengkapi surat kuasa resmi sebagai syarat legal standing.

Akibat ketidaklengkapan administrasi tersebut, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang hingga 9 Maret 2026. Pada agenda berikutnya, para pihak Tergugat dan Turut Tergugat akan kembali dipanggil secara patut dan sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Kuasa hukum Penggugat, Rusdiono, menyampaikan penyesalannya atas ketidakhadiran Gubernur dan Timsel dalam sidang perdana ini.

“Semoga saja ketidakhadiran ini karena kesibukan, bukan karena menyepelekan gugatan. Kami berharap pada sidang berikutnya, 9 Maret nanti, Gubernur maupun kuasanya serta Timsel dapat hadir agar proses persidangan berjalan lancar,” ujarnya.

Lima Calon Ajukan Gugatan

Sebanyak lima calon anggota KPID Kaltim mengajukan gugatan perdata ke PN Samarinda karena menilai proses seleksi tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan.

Perkara tersebut teregister dengan Nomor 45/Pdt.G/2026/PN.Smr. Gugatan diajukan atas nama Muhammad Khaidir bersama empat petahana (incumbent), yakni Tri Heryanto, Sabir Ibrahim, Adji Novita Wida Vantina, dan Dedy Pratama.

Adapun pihak yang digugat meliputi Ketua DPRD Kaltim, Tim Seleksi (Timsel), Tim Pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan DPRD Kaltim, serta Gubernur Kaltim sebagai Turut Tergugat.

VivaNusantara akan terus memantau perkembangan perkara ini pada agenda sidang selanjutnya.

Editor: Tri Wahyuni

You may also like