Home DaerahKota SamarindaSidang Korupsi Lahan Negara Rp6,16 Triliun Berlanjut, Tiga Saksi Kementerian Transmigrasi Diperiksa

Sidang Korupsi Lahan Negara Rp6,16 Triliun Berlanjut, Tiga Saksi Kementerian Transmigrasi Diperiksa

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara berupa lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dalam kegiatan pertambangan PT Jembayan Muarabara (JMB) Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, kembali digelar, Rabu (26/8/2026).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda itu beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Majelis hakim diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH, dengan hakim anggota Nur Salamah SH dan Risa Sylvya Noerteta SH MH/Hariyanto SAg SH.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan tiga saksi dari Kementerian Transmigrasi, yakni La Ode Muhajirin, Rully Rachman, dan Bambang Widyatmiko.

Ketiganya dimintai keterangan terkait persoalan pemanfaatan lahan HPL Nomor 01 yang menjadi objek perkara.

Perkara Menjerat Tujuh Terdakwa

Perkara ini menjerat tujuh terdakwa, yakni Adinur, Basri Hasan, Budiono Tanbun, Ginarsa Tandinegara, Dany Aswin, Herry Maryadi, dan Assobirin.

Perkara tersebut sebelumnya sempat tertunda setelah Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap empat mantan Kepala Dinas ESDM/Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Praperadilan itu akhirnya ditolak Hakim Tunggal Jemmy Tanjung Utama SH MH pada 20 Juli 2026. Hakim menerima eksepsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur selaku termohon, sehingga proses perkara pidana dapat dilanjutkan.

Sidang dakwaan kemudian digelar pada 28 Juli 2026 dengan tujuh perkara yang terdaftar masing-masing nomor 49, 50, 51, 52, 53, 54 dan 55/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr.

Diduga Eksploitasi Lahan HPL Tanpa Izin

Dalam dakwaan JPU, perkara ini berkaitan dengan kegiatan eksploitasi atau operasi produksi pertambangan di Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang berada dalam HPL Nomor 01 Separi periode 2007-2012.

Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa izin dan kerja sama pemanfaatan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Para terdakwa memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut. Adinur, Basri Hasan, Herry Maryadi dan Assobirin didakwa dalam kapasitas masing-masing sebagai pejabat pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sementara Budiono Tanbun, Ginarsa Tandinegara dan Dany Aswin didakwa terkait keterlibatan mereka dalam jajaran direksi perusahaan yang tergabung dalam JMB Group, termasuk PT Kemilau Rindang Abadi dan PT Arzara Baraindo Energitama.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan adanya kegiatan produksi batubara dalam jumlah jutaan metrik ton selama periode perkara. Aktivitas tersebut disebut menghasilkan keuntungan bagi terdakwa maupun korporasi.

Kerugian Negara Capai Rp6,16 Triliun

JPU mendasarkan nilai kerugian negara pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2007-2012.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, kerugian keuangan negara mencapai Rp6.161.592.025.717 atau sekitar Rp6,16 triliun.

Laporan audit tersebut bernomor PE.03.03/SR/S-695/PW17/5/2026 tertanggal 15 Juni 2026.

Sebelumnya, setelah dakwaan dibacakan, sejumlah terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan. Budiono Tanbun dan Ginarsa Tandinegara langsung menyampaikan eksepsi, sedangkan terdakwa lainnya mengajukan keberatan pada persidangan berikutnya.

Basri Hasan menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi.

Kini perkara memasuki tahapan pemeriksaan saksi. Tiga saksi dari Kementerian Transmigrasi yang dihadirkan JPU pada persidangan Rabu (26/8/2026) diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai status dan pengelolaan HPL Nomor 01 serta dasar pemanfaatannya untuk kegiatan pertambangan.

Keterangan para saksi nantinya akan menjadi bagian dari pembuktian JPU dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan pemanfaatan barang milik negara yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.(*)
Editor : TW

You may also like