Samarinda, VivaNusantara – Fenomena pengakuan hamil di luar nikah kembali ramai dibicarakan. Sejumlah publik figur dan influencer kini terbuka membagikan cerita kehamilan mereka tanpa ikatan pernikahan, bahkan dijadikan konten seperti podcast, vlog, hingga iklan berbayar.
Alih-alih dihujat, banyak dari mereka justru mendapat simpati dan dukungan. Salah satu contohnya muncul dalam sebuah podcast populer, saat seorang figur publik mengaku sedang hamil sembilan bulan meski belum menikah. Video itu ramai dibicarakan dan menuai ribuan komentar. Sebagian memuji keberanian sang figur, tapi tak sedikit pula yang mempertanyakan arah moral masyarakat saat ini.
“Kalau berani begitu sebelum nikah, ya harus siap tanggung risikonya. Jangan karena terlihat gentle, perilaku begini jadi dianggap biasa. Perempuan yang paling sering dirugikan,” tulis akun @riswandiratna di Threads.
Tak sedikit pula warganet yang merasa fenomena ini telah bergeser dari ruang pengakuan menuju romantisasi tindakan menyimpang. Seolah kehamilan tanpa pernikahan sah dapat diterima asal dibalut narasi keberanian, pengakuan, dan kisah inspiratif. Padahal, persoalan ini menyentuh aspek yang lebih kompleks agama, hukum, dan etika sosial.
Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya menegaskan, Islam memandang perzinahan sebagai dosa besar, dan terdapat konsekuensi hukum syar’i yang jelas.
“Dalam Islam, anak hasil zina tidak bisa dibin atau dibintikan kepada ayah biologisnya. Ini bukan bentuk kebencian atau penghinaan, tapi bagian dari menjaga marwah dan kejelasan nasab dalam syariat,” tegasnya.
Dari sisi hukum positif Indonesia, hubungan seksual konsensual di luar nikah memang tidak dikategorikan sebagai tindak pidana sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Pasal 411 ayat (1) yang menyebut bahwa zina baru dapat diproses hukum jika ada aduan dari suami, istri, atau orang tua dari salah satu pihak.
Namun, persoalan administrasi anak yang lahir di luar pernikahan tetap menyisakan persoalan krusial. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, anak luar kawin tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya, tetapi implementasi di lapangan masih menimbulkan kebingungan. Pencatatan dalam akta kelahiran, hak waris, hingga status sosial anak kerap kali menjadi problematika tersendiri.
Ia menambahkan, empati terhadap perempuan yang menjadi korban harus tetap ada, namun tanpa melunturkan batas moral dan sosial. Menyayangi bukan berarti membenarkan.
Penulis: Intan
Editor: Lisa