Samarinda, VivaNusantara – Belum lama ini keluhan soal regulasi BPJS Ketenagakerjaan datang dari Warga Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Saipul salah seorang warga mengaku janggal dengan jaminan kematian yang diterima almarhumah istrinya Nurlaila.
Sebab nominal tersebut tidak sesuai dengan perkiraan serta nominal yang tercantum pada nota BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp42 juta. Namun yang berdasarkan informasi terbaru yang ia terima justru nilai santunan turun drastis.
“Pihak desa menjelaskan nanti hanya mendapat Rp10 juta, jauh dari angka awal,” ungkap Saipul, Kamis (2/10/2025).
Tanpa bermaksud berhitung-hitung dengan meninggalnya sang istri, namun ia mengaku bingung karena uang yang akan diterima tidak sesuai dengan apa yang tertera pada bukti lembar nota penerimaan santunan sesuai dengan infromasi BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya pertama kali mendapat info perihal jumlah santunan yang akan dicairkan dari pihak aparat desa sebagai bantuan pemakaman.
“Pihak desa bilang istri saya berhak dapat segitu saja, karena bukan pengguna aktif selama tiga bulan berturut-turut,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Penata pengendalian dan resiko BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Fasta mengatakan memang ada regulasi yang mengatur perihal jaminan kematian yang hanya diberi Rp10 juta. Adapun acuannya disesuaikan dengan Permenaker Nomor 1 tahun 2025 pasal 97 A yang menyatakan bahwa peserta bukan penerima upah yang meninggal, tidak termasuk dalam 3 bulan berturut-turut itu mendapatkan santunan pemakaman yakni sebesar Rp10 juta.
Fasta melanjutkan, pemberian Rp10 juta, karena yang meninggal tidak disebabkan kecelakaan kerja, namun karena riwayat penyakit medis. Dijelaskan, kepesertaan yang terdaftar sebelum masa 3 bulan berturut-turut sebagaimana dimaksud dengan ayat 1 sebelumnya menyebutkan hanya dapat menerima santunan dengan jumlah Rp10 juta yang tentunya sudah sesuai regulasi dan merupakan hak yang wajib didapatkan oleh ahli waris, yang diperuntukkan sebagai biaya pemakaman yang hari ini memang sudah tidak murah lagi.
“Jadi mungkin yang bersangkutan memang memenuhi kriteria yang dimaksud sesuai dengan regulasi yang saya bilang tadi,” pungkasnya.
Penulis: Ain
Editor: Lisa