Home DaerahKota SamarindaModus Pinjam Motor, Warga Samarinda Tega Tipu Kakek 64 Tahun

Modus Pinjam Motor, Warga Samarinda Tega Tipu Kakek 64 Tahun

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang merugikan seorang warga lanjut usia. Kejadian bermula ketika seorang pria berinisial A (30) meminjam sepeda motor milik S (64), namun tidak pernah mengembalikannya.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (8/9) di kawasan Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu. Awalnya, pelaku datang ke rumah korban dengan dalih hanya ingin memakai motor sebentar untuk pulang. Namun, hingga berhari-hari kemudian, motor yang dipinjam tidak juga kembali.

Korban yang curiga mencoba mencari keberadaan A, tetapi usahanya sia-sia. Belakangan, ia mendapat kabar mengejutkan dari istri pelaku bahwa motor tersebut telah digadaikan senilai Rp3,5 juta. Padahal, nilai kendaraan itu ditaksir mencapai Rp16 juta. Merasa ditipu, S kemudian melapor ke Polsek Sungai Kunjang.

Tim Opsnal Polsek bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil diketahui, hingga akhirnya A diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 berwarna merah.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, membenarkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. “Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya, Rabu (1/10/2025).

Atas tindakannya, A dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara.

“Sepeda motor yang digadaikan sudah berhasil kami amankan, dan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Yohanes.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like