Samarinda, VivaNusantara – Praktik pembuangan limbah hewan kurban secara sembarangan masih terjadi di Kota Samarinda. Meski pemerintah telah menerbitkan surat edaran terkait tata cara penanganan limbah pasca Iduladha 2026, sejumlah pelanggaran masih ditemukan di lapangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Suwarso, mengungkapkan pihaknya menemukan tiga karung jeroan hewan kurban yang dibuang ke Sungai Karang Mumus. Selain itu, limbah kurban juga ditemukan dibuang di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di kawasan Ring Road Lempake.
“Dalam surat edaran sudah diatur bahwa jeroan hewan kurban harus ditanam di dalam tanah dengan ketebalan minimal 50 sentimeter,” kata Suwarso, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah yang terbawa ke sungai maupun saluran drainase.
Suwarso mengakui tren pembuangan jeroan ke sungai mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Namun, temuan tiga karung jeroan di Sungai Karang Mumus menunjukkan masih rendahnya kepatuhan sebagian masyarakat terhadap aturan pengelolaan limbah kurban.
“Masih ada temuan jeroan yang dibuang ke sungai. Tahun ini memang menurun, tetapi tetap menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Pelanggaran serupa juga ditemukan di Ring Road Lempake. Tim DLH kemudian melakukan pembersihan dan mengangkut limbah tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan untuk ditimbun sesuai prosedur.
“Ada limbah yang dibuang di TPS ilegal. Tim langsung melakukan penanganan dan membawanya ke TPA Sambutan untuk ditimbun,” jelasnya.
DLH berharap masyarakat semakin sadar pentingnya pengelolaan limbah kurban yang benar agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun gangguan kesehatan masyarakat.(*)
Editor : TW