Samarinda – VivaNusantara, Kasus pencurian kabel di Jembatan Mahkota II atau Jembatan Achmad Amin S membuka persoalan serius dalam pengelolaan dan pengamanan aset publik.
Tidak hanya merusak sistem penerangan, aksi ini juga memunculkan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah serta memperlihatkan lemahnya desain pengamanan infrastruktur strategis.
Berdasarkan hasil pendataan teknis, total kabel yang hilang mencapai sekitar 2,8 kilometer di dua sisi jembatan, masing-masing sekitar 1,4 kilometer, atau dibulatkan sekitar 3.000 meter.
Pencurian juga terjadi pada kabel LPJU. Sehingga kerusakan tersebut berdampak pada dua sistem utama, yakni Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan lampu sorot dekoratif jembatan.

Ayatullah K, Plt Kepala Bidang Prasarana, Dishub Kota Samarinda
Lampu Sorot dan LPJU Rusak Parah
Menurut Ayatullah Khomeini, Plt Kepala Bidang Prasarana, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, sistem penerangan di Jembatan Mahkota II atau Jembatan Achmad Amin S terdiri dari dua kategori utama.
Pertama, LPJU yang dibangun bersamaan dengan konstruksi jembatan Mahokta II dalam paket proyek Kementerian PUPR.
Kedua, lampu sorot dekoratif (LPD) yang terdiri dari tiga jenis lampu untuk memperindah tampilan jembatan.
Dalam struktur belanja perbaikan, material utama yang digunakan adalah kabel tembaga dengan spesifikasi:
Kabel tanah NYFGBÀY 4 × 16 mm,
Kabel NYM 2 × 1,5 mm.
Perbaikan lampu sorot diperkirakan menelan biaya sekitar Rp511 juta, sementara perbaikan LPJU sekitar Rp887 juta.
Dengan demikian, total biaya perbaikan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Rapat koordinasi TWAP bukan sekadar rapat. Di balik meja, dibahas kerugian ratusan juta, kabel yang raib, dan sistem pengamanan yang harus diperbaiki.
#TWAP #JembatanMahkotaII #JembatanAchmadAminS #LPJU #AsetPublik
“Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dilakukan dengan mengacu pada spesifikasi yang sama seperti pembangunan awal, yakni menggunakan kabel tembaga,” terang Ayatullah usai rapat dengan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda, di ruang rapat TWAP jalan Dahlia.
Menurutnya, spesifikasi kabel memang memiliki nilai ekonomis tinggi dan rentan menjadi target pencurian.
Pola Pencurian Terstruktur
Di lokasi kejadian, petugas menemukan indikasi penggunaan alat berat seperti pisau, gergaji, gunting dan linggis untuk memotong instalasi kabel.
Sementara pola pemasangan kabel yang dipasang di dalam pipa pelindung, yang seharusnya berfungsi sebagai sistem pengamanan, justru menjadi celah bagi pelaku. Dengan membuka atau merusak pipa, pelaku dapat menarik kabel tanpa harus merusak konstruksi utama jembatan.
“Kabel berada di dalam pipa karena tidak mungkin ditanam dalam konstruksi jembatan. Tapi justru di situ celahnya, sehingga mudah dicuri,” ujar Ayatullah.
Sebagian kabel bahkan ditemukan dalam kondisi terbakar, diduga untuk menghilangkan isolasi sebelum dijual secara kiloan.
Anggaran Menipis, Perbaikan Menunggu Bankeu
Persoalan lain muncul pada sisi pembiayaan. Saat ini, anggaran perbaikan LPJU masih menunggu skema bantuan keuangan (Bankeu).
Untuk tahun anggaran 2026, stok anggaran pemeliharaan LPJU dilaporkan sudah sangat menipis. Sisa anggaran yang tersedia hanya untuk mencukupi perbaikan jaringan yang rusak. Secara umum, masih terdapat sekitar Rp1 miliar yang dialokasikan untuk pemeliharaan dan restok material LPJU. “Namun, anggaran tersebut belum sepenuhnya siap digunakan untuk kasus Jembatan Mahkota II atau Jembatan Achmad Amin S karena keterbatasan mekanisme penganggaran,” lanjutnya.
Kondisi ini menunjukkan kesenjangan antara kebutuhan mendesak di lapangan dengan kesiapan anggaran pemerintah daerah.
CCTV Analitik dan Pengamanan 24 Jam
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah berencana memasang CCTV analitik di kawasan jembatan.
“Teknologi ini mampu mendeteksi objek manusia secara otomatis dan mengirimkan notifikasi ke posko pengawasan jika terdeteksi aktivitas mencurigakan,” terang Suparmin, Sekretaris Diskominfo Kota Samarinda.
Ketua TWAP, Syaparudin saat memimpin rapat meminta, Dishub melakukan pengamanan selama 24 jam dengan sistem sif. “Penjagaan dilakukan secara bergiliran sebagai solusi sementara sebelum sistem pengawasan digital beroperasi penuh,” tegas Syapar panggilan akrabnya.
Namun, pengamanan manual tanpa dukungan sistem teknologi dinilai tidak cukup efektif dalam jangka panjang.
Bukan Sekadar Pencurian, Tapi Kelemahan Sistem
Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan LPJU di Jembatan Mahkota II atau Jembatan Achmad Amin S bukan sekadar tindak kriminal, tetapi juga kelemahan desain teknis dan tata kelola pengamanan aset publik.
Jika desain instalasi tidak dilengkapi sistem proteksi yang memadai, maka perbaikan yang dilakukan hanya akan bersifat sementara dan berpotensi mengulang kerugian yang sama.
Kerusakan penerangan di jembatan tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan tindak kriminal di kawasan tersebut. (TW)
Editor (TW)