Home DaerahKota SamarindaKadishub Warning Sekolah: Stop Fasilitasi Pelajar Nekat Naik Motor!

Kadishub Warning Sekolah: Stop Fasilitasi Pelajar Nekat Naik Motor!

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Fenomena pelajar yang berkendara ke sekolah tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) masih sering ditemui di Samarinda. Padahal, praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan keselamatan mereka sendiri.

Hal inilah yang mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan penjaringan langsung ke lapangan. Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan pentingnya penegakan aturan lalu lintas di kalangan pelajar.

“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sudah sangat jelas, siapa pun yang belum punya SIM, dilarang membawa kendaraan bermotor. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut nyawa,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).

Pasalnya, pelajar yang mengalami kecelakaan bisa kehilangan masa depan. Selain menimbulkan beban psikologis dan ekonomi keluarga, risiko cacat tetap juga berpotensi menghambat produktivitas jangka panjang.

“Kita bicara Indonesia Emas 2045, tapi kalau anak-anak kita cacat akibat kecelakaan lalu lintas, siapa yang bertanggung jawab? Ini tanggung jawab kolektif, orang tua, sekolah, dan lingkungan,” tegasnya.

Manalu juga meminta sekolah agar tidak menyediakan fasilitas parkir untuk siswa. Sebab, menurutnya, keberadaan parkir justru memberi ruang pembiaran terhadap pelanggaran hukum.

“Sekolah idealnya hanya menyiapkan parkir untuk guru. Kalau ada parkir siswa, itu sama saja melegalkan anak-anak berkendara secara ilegal,” tandasnya.

Tak hanya sekolah, warga sekitar juga diimbau tidak membuka lahan parkir bagi pelajar. Dishub Samarinda mengklaim telah menyosialisasikan edaran larangan tersebut sejak Mei 2025, dan akan terus melakukan pendekatan ke sekolah-sekolah termasuk jenjang SMP.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like