Samarinda, VivaNusantata – Pemerintah daerah diminta tidak buru-buru meminta tambahan anggaran kepada pemerintah pusat ketika menghadapi tekanan fiskal. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pemerintah daerah harus lebih dulu melakukan efisiensi dan membedah struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pernyataan ini menjadi perhatian bagi daerah, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim), yang selama ini memiliki ketergantungan cukup besar terhadap transfer dari pemerintah pusat dalam pembiayaan pembangunan daerah.
Tito menyampaikan pemerintah pusat akan berhati-hati dalam merespons permintaan tambahan anggaran. Setiap daerah yang mengajukan tambahan dana akan terlebih dahulu dievaluasi untuk melihat apakah masih terdapat pos belanja yang dapat diefisienkan.
“Kita akan sangat hati-hati. Jangan nanti daerah pikir, wah, ini karena mau ada top-up nanti tenang-tenang saja. Nggak,” ujar Tito usai rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Tito mencontohkan kasus di Nusa Tenggara Timur (NTT). Setelah tim Kementerian Dalam Negeri membedah struktur anggaran, ditemukan sejumlah belanja operasional, perawatan, dan pemeliharaan yang dinilai masih bisa dihemat.
Hasil efisiensi tersebut kemudian dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan lain, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kasus misalnya NTT menyampaikan tidak cukup. Saya akan datangkan tim untuk mengupas seluruh, membedah belanjanya. Dan ternyata bisa diefisienkan dari belanja-belanja operasional, perawatan, pemeliharaan yang saya anggap berlebihan. Dan itu ternyata bisa untuk membayar PPPK,” kata Tito.
Langkah serupa, lanjut Tito, juga dilakukan di Kota Tidore Kepulauan yang sempat menghadapi persoalan pembayaran gaji PPPK. Tim dari Kementerian Dalam Negeri turun langsung untuk membedah struktur belanja daerah dan mencari ruang efisiensi.
Namun, Tito mengakui persoalan fiskal daerah tidak seluruhnya disebabkan oleh lemahnya efisiensi. Sejumlah daerah masih menghadapi persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang belum seluruhnya disalurkan.
Menurut Tito, jika efisiensi sudah dilakukan dan DBH yang masih kurang bayar diselesaikan, persoalan anggaran daerah diharapkan dapat teratasi.
“Tapi dia punya DBH, yang kalau DBH itu yang belum dibayarkan penuh oleh Menteri Keuangan. Kalau efisiensi dilakukan dan DBH-nya dibayarkan oleh Kemenkeu, maka enggak ada masalah lagi di sana,” ujarnya.
Karena itu, Tito menegaskan pemerintah pusat tidak akan serta-merta mengabulkan permintaan tambahan anggaran dari daerah.
Setiap usulan akan dibedah terlebih dahulu untuk memastikan apakah benar daerah tersebut mengalami kekurangan anggaran atau masih terdapat ruang efisiensi dalam APBD.
“Jadi kami pasti akan kalau ada yang mengatakan usulan buat surat kepada kami agar kami tambah top-up, enggak. Kita akan buka dulu, kita akan bedah dan kita umumkan ke publik,” tegas Tito.
Saat TKD Tertekan, APBD Harus Dibedah
Kebijakan pemerintah pusat ini menjadi relevan bagi Kaltim di tengah perubahan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dan tuntutan agar pemerintah daerah semakin mandiri dalam mengelola keuangan.
Sebagai daerah penghasil sumber daya alam dengan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, Kaltim tentu memiliki kepentingan terhadap skema pembagian keuangan pusat dan daerah. Namun, ketika transfer pusat mengalami tekanan atau perubahan, pemerintah daerah juga dituntut melakukan penyesuaian terhadap struktur belanja.
Di sinilah pesan Mendagri menjadi penting.
Ketika ruang fiskal menyempit, pemerintah daerah tidak cukup hanya mengatakan anggaran berkurang. Harus ada keberanian untuk membedah APBD secara menyeluruh.
Belanja perjalanan dinas, rapat, kegiatan seremonial, konsumsi, pemeliharaan, belanja operasional, hingga program yang tumpang tindih harus diuji kembali urgensinya.
Namun, efisiensi juga tidak boleh diterjemahkan secara serampangan sebagai pemangkasan anggaran di semua sektor.
Program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Pendidikan, kesehatan, penanganan banjir, infrastruktur dasar, transportasi publik, pengelolaan sampah, serta penguatan ekonomi masyarakat tidak boleh menjadi korban dari kebijakan efisiensi.
Persoalannya bukan semata-mata berapa besar APBD yang dimiliki, tetapi seberapa efektif setiap rupiah uang rakyat dibelanjakan.
Bagi Kaltim, momentum ini seharusnya menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi terbuka terhadap kualitas belanja daerah. Jika pemerintah pusat siap membedah APBD daerah yang meminta tambahan anggaran, pemerintah daerah pun seharusnya tidak perlu alergi terhadap evaluasi.
Sebab, transparansi anggaran bukan ancaman. Justru dari situlah publik bisa mengetahui apakah keterbatasan fiskal benar-benar disebabkan oleh berkurangnya pendapatan dan transfer, atau masih ada ruang pembenahan dalam pola belanja.
Kesepakatan rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), dan kepala daerah juga mendorong pemerintah segera menyalurkan DBH yang masih kurang bayar kepada pemerintah daerah, terutama untuk membantu mengatasi persoalan pembayaran gaji PPPK.
Dengan demikian, persoalan fiskal daerah tidak bisa dilihat dari satu sisi. Ada kewajiban pemerintah pusat untuk memastikan transfer dan DBH disalurkan sesuai ketentuan. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan APBD dikelola secara efisien dan tepat sasaran.
Untuk Kaltim, pertanyaan besarnya bukan sekadar apakah daerah membutuhkan tambahan anggaran. Pertanyaannya: sudahkah seluruh APBD dibedah secara jujur untuk memastikan tidak ada lagi belanja yang sebenarnya bisa dihemat?
Karena efisiensi bukan sekadar memangkas anggaran.
Efisiensi adalah keberanian menghentikan belanja yang tidak penting, sekaligus memastikan anggaran yang terbatas benar-benar hadir untuk kebutuhan masyarakat.(TW)
Editor : TW