Samarinda, VivaNusantara — Pemerintah Kota Samarinda mulai menyiapkan regulasi ketat untuk aktivitas di kawasan Pasar Segiri pascakebakaran yang terjadi belum lama ini. Pengetatan aturan difokuskan pada pencegahan risiko kebakaran berulang, sekaligus mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi pedagang.
Salah satu poin utama yang akan diterapkan adalah larangan menjadikan area pasar sebagai tempat tinggal maupun lokasi memasak. Aktivitas di luar fungsi perdagangan dinilai menjadi pemicu kerawanan kebakaran.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas, menegaskan ke depan tidak boleh lagi ada aktivitas non-perdagangan di dalam pasar.
“Tidak boleh lagi ada yang tinggal atau memasak di dalam area pasar, karena itu berpotensi menimbulkan risiko kebakaran,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Di sisi lain, Pemkot juga mempercepat penanganan pascakebakaran. Pembersihan puing ditargetkan rampung dalam 1–2 hari agar proses pembangunan kembali bisa segera dimulai.
Sebagai solusi sementara, pemerintah merancang pembangunan kios semi permanen berbahan konstruksi baja ringan. Skema ini ditargetkan memungkinkan pedagang kembali berjualan dalam waktu sekitar satu bulan.
Pendataan ulang terhadap 56 pedagang terdampak juga tengah dilakukan untuk memastikan distribusi lapak berjalan tertib dan meminimalkan potensi konflik di lapangan.
Tak hanya itu, evaluasi terhadap 25 ruko di sekitar lokasi kebakaran turut dilakukan. Jika dinyatakan tidak layak secara struktur, pembongkaran akan menjadi opsi demi menjamin keselamatan.
“Fokus utama kami saat ini adalah penyediaan sarana agar pedagang bisa segera kembali beraktivitas,” tegasnya.(*)
Editor: TW