Internasional, VivaNusantara— Pengadilan di Los Angeles, Amerika Serikat, menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua raksasa teknologi, Meta Platforms dan YouTube, dalam perkara kecanduan media sosial yang berdampak pada kesehatan mental pengguna muda.
Putusan ini menguatkan gugatan seorang perempuan berusia 20 tahun berinisial K.G.M yang menyebut depresi dan kecemasannya dipicu penggunaan media sosial secara kompulsif sejak usia dini.
Juri menilai kedua perusahaan lalai dalam merancang dan mengoperasikan produk, termasuk tidak memberikan peringatan memadai atas risiko penggunaan platform seperti Instagram dan YouTube.
Melansir NBC News, total ganti rugi dalam perkara ini mencapai USD 6 juta atau sekitar Rp101 miliar. Nilai tersebut terdiri dari USD 3 juta sebagai kompensasi dan USD 3 juta sebagai denda hukuman tambahan. Dalam amar putusan, Meta dibebankan 70 persen tanggung jawab, sementara YouTube sebesar 30 persen.
Kasus ini sebelumnya juga menyeret TikTok dan Snap Inc., namun keduanya memilih penyelesaian di luar pengadilan.
Juri menegaskan bahwa kelalaian perusahaan dalam desain dan pengoperasian platform menjadi faktor substansial yang menyebabkan kerugian bagi penggugat.
Putusan ini sekaligus menjadi sorotan baru terhadap praktik algoritma yang dinilai berpotensi memicu kecanduan, khususnya pada anak dan remaja.
Pihak Meta menolak putusan tersebut dan menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan.
“Kesehatan mental remaja sangat kompleks dan tidak dapat dikaitkan dengan satu aplikasi saja. Kami akan terus membela diri dan tetap yakin dengan upaya kami dalam melindungi remaja secara daring,” kata juru bicara Meta.
Sementara itu, perwakilan Google juga mengisyaratkan langkah banding. Sebelumnya, juru bicara Google, José Castañeda, menyatakan tidak sepakat dengan putusan tersebut dan menilai pengadilan keliru memahami karakter YouTube sebagai platform.
Meta dan Google selama ini membantah bahwa produk mereka bersifat adiktif secara inheren. Keduanya mengklaim telah menyediakan fitur pengawasan orang tua, melakukan riset keamanan, serta mematuhi regulasi yang berlaku.
Putusan ini berpotensi menjadi preseden penting dalam mendorong akuntabilitas platform digital global, terutama terkait perlindungan anak dan remaja di ruang daring.(*)
Editor : TW