Samarinda, VivaNusantara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan CV ABI selama periode 2020–2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DM selaku pihak swasta dan AF yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
“Kedua tersangka yang ditahan yakni DM selaku pihak swasta dan AF yang merupakan ASN di Kementerian ESDM RI,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga terlibat dalam praktik penjualan batu bara yang tidak sesuai dengan asal-usul produksi tambang yang sah. Batu bara yang diperjualbelikan diduga bukan berasal dari wilayah tambang milik perusahaan sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juni 2026.
Kejati Kaltim menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(*)
Editor : TW