Samarinda, VivaNusantara – Upaya penjualan motor curian berakhir ricuh di Jalan Pattimura Samarinda Seberang. Seorang pria berinisial I (42) ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap keluarga korban yang berusaha merebut kembali kendaraannya.
Pelaku sempat mengeluarkan pisau dan melukai dua orang, sebelum akhirnya berhasil ditangkap warga bersama aparat kepolisian. Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin (18/8/2025) dini hari ketika sepeda motor Honda Scoopy KT 7078 UZ milik keluarga korban hilang di wilayah Sambutan.
Salah satu anak korban, AF, kemudian membuat unggahan di media sosial untuk mencari motor tersebut. Unggahan itu ditanggapi oleh seorang pria yang menawarkan Scoopy seharga Rp3,5 juta.
Pertemuan pun disepakati di depan Gedung Komura. Saat dicek, AF memastikan motor yang ditawarkan merupakan milik keluarganya. Korban bersama saksi berupaya mengamankan pelaku, namun pelaku melawan dengan mengeluarkan pisau. Akibatnya, korban dan MF mengalami luka di tangan saat berusaha merebut senjata tajam tersebut.
Warga sekitar segera turun tangan membantu, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Samarinda Seberang. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah pisau yang digunakan dalam aksi perlawanan.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan. Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad Baihaki.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp450 ribu. Proses hukum kini terus berjalan untuk menjerat pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Intan
Editor: Lisa