Samarinda, VivaNusantara – Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi di Samarinda. Mobil korban yang terparkir di Samarinda Central Plaza (SCP) menjadi sasaran. Tas berisi perhiasan emas senilai Rp12 juta pun hilang.
Sehari setelah kejadian, seorang pemuda berinisial L (21) diamankan aparat. Ia diduga sebagai pelaku yang beraksi pada Rabu (20/8/2025) malam. Korban baru menyadari kaca belakang mobilnya pecah saat kembali dari pusat perbelanjaan, sementara barang berharganya sudah raib.
Dalam konferensi pers di halaman Mapolsek Samarinda Kota, Selasa (26/8/2025), Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman memaparkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi. Dari tangan pelaku, petugas menemukan perhiasan emas hasil curian yang belum sempat dijual.
Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda langsung bergerak. Kamis (21/8/2025), pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Otto Iskandardinata. Dari penggeledahan, polisi menyita pecahan busi yang dipakai merusak kaca, sisa pecahan kaca, serta perhiasan hasil curian yang disembunyikan pelaku.
Dalam pemeriksaan, L mengaku belajar modus pecah kaca lewat media sosial. Ia menggunakan pecahan busi kendaraan untuk melancarkan aksinya. Setelah mengambil perhiasan korban, tas dibuang ke tempat sampah, sementara hasil curian disimpan di rumah. Pelaku beralasan tindakannya dilakukan demi kebutuhan biaya pernikahan.
“Modus pecah kaca mobil ini sangat meresahkan masyarakat. Syukurlah, pelaku berhasil ditangkap dengan cepat beserta barang buktinya,” ujar AKBP Heri Rusyaman.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis: Intan
Editor: Lisa