Samarinda, VivaNusantara – Persidangan tertutup yang digadang sebagai bentuk perlindungan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan, kini menuai sorotan. Alih-alih memberi rasa aman, mekanisme ini dinilai berpotensi menciptakan ruang gelap yang rawan penyalahgunaan kewenangan hakim dan abai terhadap hak-hak korban.
Persidangan tertutup yang semestinya dimaksudkan untuk melindungi martabat korban perempuan dan anak justru berpotensi melahirkan kerentanan baru. Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) menegaskan, minimnya akses pemantauan dalam sidang-sidang tersebut kerap membuat perilaku hakim luput dari pengawasan publik.
Kepala Bagian Pemantauan Perilaku Hakim KY RI, Ninik Ariyani, mengingatkan bahwa perkara perempuan, anak, dan penyandang disabilitas selalu mendapat atensi khusus dari KY. Namun, di lapangan, benturan regulasi masih menjadi kendala. KY yang berwenang mengawasi etika hakim kerap tidak bisa masuk ke ruang sidang tertutup, padahal di sana potensi pelanggaran justru paling besar.
“Kami menemukan kasus hakim yang menanyakan hal-hal tidak relevan kepada korban, seperti apakah pernah berpacaran dalam perkara kekerasan seksual. Jelas itu tidak sesuai konteks dan berpotensi melukai korban. Kalau tidak ada yang mengawasi, kalimat semacam itu bisa hilang dari catatan persidangan,” tegas Ninik, di Kantor KY RI Penghubung Wilayah Kaltim, Kamis (4/9/2025).
Ia menekankan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 sebenarnya sudah melarang pertanyaan yang menyalahkan korban. Namun fakta menunjukkan masih ada hakim yang melanggar. Dalam banyak kasus, pendamping korban bahkan tidak diperkenankan masuk ruang sidang, sehingga pengawasan independen makin sulit dilakukan.
Selain pengawasan, KY juga menilai perlu peningkatan kapasitas hakim dalam menangani perkara perempuan dan anak. Pelatihan berkelanjutan tentang perspektif gender, psikologi korban, dan hak asasi manusia mutlak diperlukan.
Ahli Muda Penata Kehakiman KY RI, Junaidi, menambahkan bahwa dasar hukum persidangan tertutup memang ada, mulai dari UU Kekuasaan Kehakiman hingga KUHAP. Perkara kesusilaan, anak, perceraian, rahasia militer, hingga KDRT adalah contoh kasus yang diatur untuk digelar tertutup. Tujuannya melindungi privasi dan psikologis pihak yang terlibat.
“Dalam sidang tertutup, ada blind spot. Potensi pelanggaran etika hakim bisa tidak terdeteksi, hak-hak kelompok rentan berisiko terabaikan, dan kepercayaan publik pada pengadilan bisa merosot,” ujarnya.
Data memperkuat kekhawatiran itu. Komnas Perempuan pada 2022 mencatat 80 persen korban kekerasan berbasis gender menghadapi pertanyaan bias dan menyalahkan korban di persidangan.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa