Samarinda, VivaNusantara – Suhu perpolitikan di Tanah Air belakangan ini semakin memanas. Gelombang aksi yang masih berlangsung di sejumlah daerah saat ini, dinilai sebagai buntut perkataan sejumlah wakil rakyat di DPR RI, yang memantik sentimen publik.
Tak heran beberapa partai politik kini mengambil langkah dengan menonaktifkan sejumlah anggota DPR yang memberi pernyataan kontroversial. Meski telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing, nyatanya para legislator tersebut tetap menerima gaji dan tunjangan sebagai wakil rakyat.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan secara hukum tidak ada aturan yang menghapus hak finansial anggota dewan hanya karena status nonaktif. “Kalau dari aspek itu, ya tetap terima gaji,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (1/9/2025).
Said menambahkan, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak mengenal istilah nonaktif. Dengan demikian, selama belum ada mekanisme pergantian antar waktu (PAW), anggota DPR yang bersangkutan masih sah secara administratif dan berhak atas fasilitas negara.
“Memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, dan Golkar. Pertanyaan soal itu sebaiknya dikembalikan kepada partai, agar moralitas saya tidak melangkahi,” kata Said.
Adapun sejumlah nama yang dinonaktifkan partai yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem lalu Eko Patrio serta Uya Kuya dari PAN serta Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari Golkar.
Keputusan nonaktif tersebut sebelumnya diambil sebagai langkah meredam kritik publik atas pernyataan kontroversial yang dilontarkan mereka. Namun, fakta bahwa hak keuangan tetap mengalir menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat terkait esensi dari status “nonaktif” itu sendiri.
Penulis: Intan
Editor: Lisa