Samarinda, VivaNusantara – Pemerintah Kota Samarinda mengubah pola pengawasan proyek pembangunan dengan melibatkan Inspektorat sejak tahap perencanaan. Langkah ini diambil untuk menekan pemborosan anggaran, khususnya akibat spesifikasi teknis yang dinilai berlebihan dan tidak selalu relevan dengan kebutuhan fungsi bangunan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan selama ini pengawasan cenderung dilakukan setelah kegiatan berjalan atau bahkan selesai, sehingga bersifat reaktif dan kerap berujung pada temuan audit. Padahal, koreksi sejak awal dinilai jauh lebih efektif dalam mencegah potensi kerugian keuangan daerah.
“Kalau dikoreksi di tahap perencanaan itu bagian dari efisiensi. Tapi kalau sudah jalan lalu diaudit, konsekuensinya bisa jadi temuan,” ujar Andi Harun, Rabu (4/2/2026).
Melalui pelibatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), seluruh rencana kegiatan akan ditelaah sejak awal, mulai dari kesesuaian kebutuhan, kewajaran anggaran, hingga rasionalitas spesifikasi teknis yang digunakan dalam proyek.
Ia mencontohkan, proyek gedung pelayanan publik kerap dirancang menggunakan material premium seperti granit, meski secara fungsi dapat digantikan dengan material standar yang lebih ekonomis tanpa mengurangi kualitas layanan.
“Tidak semua gedung harus pakai granit. Dalam banyak kondisi, ubin standar sudah cukup dan jauh lebih efisien,” jelasnya.
Menurut Andi Harun, reviu perencanaan oleh Inspektorat berpotensi menghemat anggaran secara signifikan. Pada proyek bernilai Rp1 miliar, efisiensi bahkan bisa mencapai sekitar 20 persen jika spesifikasi disesuaikan secara rasional tanpa mengorbankan standar keselamatan.
Selain efisiensi anggaran, kebijakan ini juga diharapkan memberikan perlindungan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN), karena potensi kesalahan prosedural dapat dicegah sejak tahap awal perencanaan.
“Ini bukan semata soal takut hukum, tapi membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bertanggung jawab,” pungkasnya.(LS)
Editor : Lisa