Samarinda, VivaNusantata – Rencana DPRD Kalimantan Timur untuk memulai pembahasan usulan hak angket belum dapat dilaksanakan setelah rapat paripurna yang digelar tidak memenuhi syarat kuorum. Dari total 55 anggota DPRD, hanya 32 orang yang hadir sehingga agenda tersebut terpaksa ditunda.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, menjelaskan bahwa tata tertib DPRD mengatur secara tegas persyaratan pelaksanaan rapat paripurna hak angket. Salah satu ketentuan utamanya adalah kehadiran sedikitnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD.

Foto : tangkapan layar youtube DPRD Kaltim
“Untuk memulai rapat paripurna hak angket harus dihadiri tiga perempat dari jumlah anggota DPRD. Hari ini belum memenuhi kuorum sehingga rapat tidak bisa dilanjutkan,” ujar Ananda.
Ia menerangkan, sebelum dijadwalkan dalam rapat paripurna, usulan hak angket telah melalui seluruh tahapan administratif sesuai Tata Tertib DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025. Proses tersebut meliputi dukungan minimal 10 anggota yang berasal dari lebih dari satu fraksi hingga pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) untuk penentuan jadwal.
Menurut Ananda, saat rapat dibuka jumlah anggota yang hadir baru sekitar 30 orang. Pimpinan sidang kemudian melakukan skors pertama selama 10 menit dan dilanjutkan skors kedua selama 30 menit guna memberikan kesempatan kepada anggota lain untuk hadir.
“Sudah ada upaya-upaya untuk mengundang anggota yang belum hadir. Setelah skors, jumlahnya bertambah menjadi 32 orang, tetapi tetap belum memenuhi ketentuan,” katanya.
Karena persyaratan kuorum tidak terpenuhi, pimpinan rapat memutuskan menunda agenda paripurna. Selanjutnya, pembahasan mengenai usulan hak angket akan dikembalikan ke Badan Musyawarah untuk menentukan jadwal pelaksanaan berikutnya.
Ananda juga menanggapi isu mengenai daftar absensi yang disebut tidak mencantumkan kolom Fraksi Golkar. Menurutnya, hal tersebut tidak berkaitan dengan batalnya pelaksanaan rapat paripurna.
“Tidak ada upaya apa pun. Mekanismenya tetap mengikuti tata tertib yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan data kehadiran yang disampaikan dalam rapat, anggota yang hadir berasal dari berbagai fraksi, di antaranya Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 9 orang, PKB 6 orang, PAN-NasDem 2 orang, PKS 4 orang, serta Demokrat-PPP 3 orang. Secara keseluruhan, jumlah anggota yang hadir mencapai 32 orang, masih di bawah batas minimal yang dipersyaratkan untuk membuka rapat paripurna hak angket.
Dengan belum terpenuhinya kuorum, proses pembahasan hak angket belum dapat bergulir dan menunggu penjadwalan ulang sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kalimantan Timur.(*)
Editor : TW