Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengungkap dugaan pemanfaatan ilegal terhadap aset daerah seluas 30 hektare di Kecamatan Palaran yang kontrak kerja samanya telah berakhir sejak 10 Oktober 2022. Selain diduga masih dikuasai tanpa hak, pemerintah menemukan indikasi kerusakan aset, hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga keberadaan lubang bekas tambang (void) di kawasan tersebut.
Persoalan itu menjadi pembahasan utama dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Samarinda pada Selasa (9/6/2026) dan dilanjutkan dengan konsultasi serta koordinasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset daerah.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan lahan yang dipersoalkan berada di Kelurahan Handil Bakti dan Kelurahan Bantuas dengan luas sekitar 30 hektare. Kerja sama pemanfaatan aset tersebut dimulai pada 2013 bersama PT Nuansacipta Coal Investment (NCI) dan telah diperpanjang dua kali sebelum akhirnya berakhir pada Oktober 2022.
“Lokasi itu berada di dua kelurahan, Kelurahan Handil Bakti dan Bantuas, seluas 30 hektare,” ujarnya.
Menurut Andi Harun, koordinasi dengan Kejari dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan kerja sama yang telah berlangsung hampir satu dekade sekaligus memperbaiki tata kelola pemanfaatan aset daerah di masa mendatang.
“Termasuk dalam soal drafting, materi perjanjian, kemudian manfaat ekonominya,” katanya.
Namun di tengah proses evaluasi, Pemkot menemukan indikasi bahwa aktivitas pemanfaatan lahan masih terus berlangsung meski kontrak telah berakhir.
“Jadi ada dugaan pemanfaatan secara ilegal, secara tanpa hak atas lahan itu,” ungkapnya.
Dalam rapat internal, pemerintah juga membahas kemungkinan adanya wanprestasi apabila ditemukan kewajiban pembayaran sewa yang tidak dipenuhi, pemeliharaan jalan yang diabaikan, penggunaan aset melebihi peruntukan, maupun pemanfaatan oleh pihak lain tanpa persetujuan Pemkot Samarinda.
“Dugaan wanprestasi, dugaan pemanfaatan aset pasca perjanjian berakhir itu digunakan secara tanpa hak,” tegas Andi Harun.
Indikasi Workshop, Stockpile hingga Void Tambang
Hasil peninjauan lapangan menemukan sejumlah aktivitas yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, mulai dari keberadaan workshop di atas tanah milik pemerintah, stockpile batu bara, aktivitas hauling, hingga dugaan pertambangan.
Bahkan, pemerintah mengaku menemukan keberadaan lubang bekas tambang di lokasi yang menjadi aset daerah.
“Bahkan ada void, ada lubang tambang. Dan kita belum tahu siapa yang melakukan penambangan pada saat itu,” katanya.
Ironisnya, objek kerja sama yang diperjanjikan sebelumnya hanya mencakup sekitar 1,8 hektare dari total lahan 30 hektare sehingga seluruh aktivitas di luar ruang lingkup tersebut akan ditelusuri legalitasnya.
Pemerintah juga mengidentifikasi dugaan penggunaan jalan hauling, workshop, stockpile, dan fasilitas pelabuhan oleh sejumlah pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Pemkot. Sekitar tujuh perusahaan disebut akan diinventarisasi untuk memastikan legalitas operasional dan dasar pemanfaatan aset.
Diduga Tak Ada Pemasukan Sejak Kontrak Berakhir
Salah satu temuan yang menjadi perhatian serius adalah tidak adanya pemasukan bagi kas daerah sejak kerja sama berakhir hampir empat tahun lalu.
“Sampai hari ini tidak ada, sejak Oktober 2022 tidak ada lagi pemasukan bagi Pemkot, sementara dugaan kuat lahan itu terus dimanfaatkan walaupun perjanjian telah berakhir,” ujar Andi Harun.
Pemkot juga mendalami dugaan bahwa aset tersebut dimanfaatkan bahkan disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemerintah sehingga berpotensi menghilangkan hak ekonomi daerah.
Selain audit Barang Milik Daerah (BMD), pemerintah akan melakukan audit pembayaran sewa, audit perpajakan, audit teknis kondisi jalan hauling, identifikasi seluruh pengguna aktual, pemeriksaan dugaan sub-sewa, hingga kajian lingkungan hidup untuk menghitung potensi kerusakan dan kerugian daerah.
Pernah Disegel, Batu Bara Hilang dan Portal Diserobot
Andi Harun mengungkapkan persoalan ini sebenarnya pernah ditangani secara administratif pada 2022. Saat itu Pemkot bahkan sempat melakukan tindakan pengamanan di lapangan.
“Dulu kita sempat segel batubara, namun sehari setelahnya barang bukti itu hilang dan portal yang kita pasang itu diserobot,” bebernya.
Menurutnya, saat itu pemerintah masih berharap persoalan dapat diselesaikan melalui pendekatan administratif. Namun karena tidak membuahkan hasil, kini langkah hukum dipandang perlu untuk melindungi hak-hak pemerintah daerah.
Meski demikian, Andi Harun menegaskan Pemkot tidak ingin berspekulasi mengenai bentuk pelanggaran yang terjadi karena pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Kita tidak bisa berspekulasi. Yang paling penting adalah hak-hak ekonomi yang seharusnya masuk ke kas daerah bagi pemerintah itu bisa kita selamatkan,” tutupnya.
Kejari Bentuk Tim
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar, menyatakan pihaknya menyambut koordinasi yang dilakukan Pemkot Samarinda dan akan segera menindaklanjutinya melalui pembentukan tim khusus.
Menurutnya, seluruh informasi yang disampaikan pemerintah daerah akan menjadi bahan awal untuk menentukan langkah penanganan berikutnya. Jika dalam proses pendalaman ditemukan unsur tindak pidana, Kejaksaan akan bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau ada kaitan dengan tindak pidana ya pasti kita akan melakukan,” pungkas Haedar.(*)
Editor : TW