Oleh: Rusdiansyah Aras
Dunia olahraga prestasi di Kalimantan Timur tengah memasuki fase perubahan besar. Terbitnya Permenpora Nomor 8 Tahun 2026 dinilai bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan titik balik tata kelola organisasi olahraga yang selama ini bergantung pada pola lama.
Sebagai mantan Ketua KONI Kaltim, saya memandang aturan ini sebagai ujian sesungguhnya bagi komitmen pengurus dalam membangun olahraga yang berorientasi pada prestasi, bukan sekadar mengelola organisasi.
Perubahan Paradigma Pengelolaan
Permenpora No. 8 Tahun 2026 membawa semangat reformasi tata kelola olahraga nasional yang lebih modern, berbasis data, sport science, dan akuntabilitas. Salah satu pesan utamanya sangat jelas, yakni dana hibah pemerintah harus diprioritaskan untuk pembinaan atlet, pelatih, sarana prasarana, serta program peningkatan prestasi.
Konsekuensinya, ruang penggunaan anggaran untuk kebutuhan operasional pengurus menjadi semakin terbatas dan diawasi secara ketat.
Tantangan Baru bagi KONI Kaltim
Dengan regulasi tersebut, KONI Kaltim dituntut mengubah cara kerja. Organisasi tidak lagi hanya berfokus pada administrasi dan kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi motor penggerak pembinaan atlet secara langsung melalui pendekatan ilmiah dan terukur.
Pengawasan terhadap penggunaan dana hibah daerah melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) juga diperkirakan semakin ketat sehingga setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya.
Menguji Semangat Pengabdian
Perubahan aturan ini juga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai motivasi menjadi pengurus organisasi olahraga.
Selama ini tidak dapat dipungkiri bahwa jabatan di KONI kerap dipandang memiliki nilai ekonomis melalui berbagai fasilitas operasional. Ketika regulasi memperketat penggunaan dana hibah untuk honorarium dan biaya nonteknis, akan terjadi seleksi alam di internal organisasi.
Mereka yang bergabung semata-mata karena insentif kemungkinan akan memilih mundur, sementara yang bertahan adalah mereka yang benar-benar memiliki komitmen membangun prestasi olahraga.
Justru kondisi tersebut dapat menjadi momentum positif untuk membersihkan organisasi dari orientasi yang tidak sejalan dengan tujuan pembinaan atlet.
Saatnya Membangun Kemandirian
KONI Kaltim juga perlu mulai mengembangkan sumber pendanaan alternatif melalui kemitraan dengan dunia usaha dan industri olahraga agar tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.
Kolaborasi dengan sektor swasta, termasuk perusahaan besar di Kalimantan Timur, dapat menjadi solusi untuk mendukung operasional organisasi secara profesional tanpa mengurangi alokasi pembinaan atlet.
Di sisi lain, struktur organisasi juga perlu dibuat lebih ramping, efektif, dan diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi di bidang olahraga, baik akademisi maupun mantan atlet.
Momentum Perbaikan
Prestasi Kalimantan Timur yang selama ini mampu bersaing di tingkat nasional menunjukkan bahwa daerah ini memiliki modal besar untuk terus berkembang. Karena itu, perubahan regulasi seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan peluang memperkuat tata kelola organisasi agar lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
Permenpora No. 8 Tahun 2026 menjadi pengingat bahwa organisasi olahraga sejatinya hadir untuk menghidupkan prestasi atlet, bukan menjadi tempat mencari penghidupan.
Jika transformasi ini mampu dijalankan dengan konsisten, KONI Kaltim justru berpeluang memasuki era baru yang lebih sehat, berintegritas, dan mampu membawa olahraga Benua Etam melesat lebih tinggi di tingkat nasional.(*)
Editor : TW