Samarinda, VivaNusantara – Kepolisian Sektor Samarinda Kota akhirnya membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga di kawasan Makroman, Kecamatan Sambutan. Hal ini disampaikan Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman dalam konferensi pers di halaman Mapolsek Samarinda Kota pada Selasa (26/8/2025).
Pelaku berinisial I (42) ditangkap Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda pada Sabtu (23/8/2025) di Jalan Pattimura, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang. Dari hasil penangkapan, polisi menyita satu unit Honda Scoopy KT 6078 UZ, STNK, kunci, jaket hitam, dan sandal yang digunakan saat beraksi. Motor hasil curian sempat diganti pelatnya menjadi KT 6545 BAC untuk mengelabui petugas.
Kasus ini bermula pada Senin (18/8/2025), ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy di depan warung di Jalan Poros Sindang Sari. Karena lupa mencabut kunci yang tersimpan di dashboard, motor tersebut langsung digasak pelaku yang beraksi bersama seorang rekannya. Rekaman CCTV memperlihatkan dua pria berboncengan, salah satunya turun lalu membawa kabur motor korban.
“Curanmor termasuk tindak pidana yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat. Syukurlah, kasus ini bisa segera terungkap dan barang bukti berhasil diamankan sebelum dijual pelaku,” ujar AKBP Heri Rusyaman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Sementara polisi masih memburu satu pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut.
Penulis: Intan
Editor: Lisa