Samarinda, VivaNusantara — Kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur terus menyeruak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka, sekaligus menyinggung keterlibatan Dayang Dona Walfiaries Tania atau Donna Faroek, mantan Ketua Kadin Kaltim sekaligus putri mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar praktik suap biasa. Hal ini menunjukkan potensi kerawanan serius dalam tata kelola tambang. Dari 2.500 lebih IUP di Kaltim, 357 atau 14 persen berada di kawasan hutan lindung.
“Angka ini harus jadi perhatian, karena membuka peluang penyalahgunaan wewenang,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Asep, KPK telah memanggil ROC sebanyak dua kali, namun tidak pernah hadir. Sehingga baru pada Kamis 21 Agustus 2025, tim KPK menjemput paksa yang bersangkutan di Surabaya pukul 20.00 WITA.
“Penahanan 20 hari pertama berlaku sejak 21 Agustus hingga 10 September 2025,” tegasnya.
Asep membeberkan, kasus ini berawal pada Juni 2014 ketika ROC meminta bantuan SUG untuk mengurus enam IUP ke Pemprov Kaltim. “Proses kemudian dilanjutkan IC, kolega SUG, yang menemui AFI di rumah dinasnya. Saat itu, keenam IUP tengah bersengketa secara hukum, baik perdata maupun pidana,” jelasnya.
Untuk memperlancar izin, ROC menyerahkan uang Rp3 miliar. “Uang itu termasuk fee untuk IC dan Amrullah (AMR) yang kala itu menjabat Kepala Dinas ESDM Kaltim. Kemudian pada 2015, IC mengajukan dokumen perpanjangan izin atas nama empat perusahaan, yaitu PT SJK, PT BJL, PT CBK, dan PT APB,” kata Asep.
Setelah izin keluar, uang kembali mengalir. “IC menyerahkan Rp150 juta kepada MTA, Kasi Pengusahaan Dinas ESDM, dan Rp50 juta kepada Amrullah. Negosiasi juga dilakukan dengan DDWT atau Donna Faroek, yang akhirnya menerima Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Transaksi dilakukan di sebuah hotel di Samarinda, Rp3 miliar dari IC dan Rp500 juta dari SUG,” bebernya.
“Setelah uang diserahkan, ROC menerima enam SK IUP yang diantar melalui perantara DDWT,” tambah Asep.
Atas perbuatannya, ROC disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain ROC, KPK juga menetapkan Donna Faroek sebagai tersangka. Sementara AFI, yang sebelumnya juga sudah ditetapkan tersangka, meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
“Namun status perkaranya masih dalam proses. Tidak serta-merta gugur, karena masih dalam penyelidikan di tingkat kedeputian,” jelas Asep.
Menanggapi klaim ROC yang menyebut dirinya dijebak dan dikaitkan dengan isu narkoba, Asep menegaskan hal itu akan diproses lebih lanjut. “Karena baru saja ditangkap, tentu belum didalami. Kesempatan akan diberikan kepada ROC untuk menyampaikan keterangan kepada penyidik,” ujarnya.
Di sisi lain, Amrullah yang namanya juga muncul dalam kasus ini, sudah lebih dulu ditahan Kejati Kaltim terkait perkara korupsi dana jaminan reklamasi.
“Kerugian negara dalam kasus itu Rp13 miliar, ditambah kerugian lingkungan Rp58 miliar. Dengan kasus baru dari KPK ini, tentu memperberat masa tahanan Amrullah,” pungkas Asep.
Editor: Lisa