Samarinda, VivaNusantara – Pemusnahan barang bukti narkoba kembali dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda. Hal ini menjadi bagian dari upaya memerangi peredaran gelap narkotika, khususnya barang bukti narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 5.946,24 gram sabu-sabu dan 22,43 gram ekstasi, dalam bentuk serbuk dan butiran dimusnahkan. Barang bukti itu berasal dari 10 laporan polisi dengan total 15 orang tersangka yang telah diproses hukum hingga tahap akhir. Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur secara langsung menggunakan alat penghancur khusus, disaksikan oleh semua pihak yang hadir.
Kompol Bambang Suhandoyo menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda di Samarinda.
“Barang bukti ini tidak hanya disita, tetapi dimusnahkan secara transparan untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan kembali,” ungkap Kompol Bambang, di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (28/5/2025).
Ia juga menekankan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi membutuhkan dukungan semua pihak termasuk lembaga penegak hukum lain dan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pengungkapan jaringan-jaringan narkotika, tidak hanya pada pengedar kecil tapi hingga ke pengendali utamanya,” tegasnya.
Kompol Bambang juga menyebut bahwa pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk menekan potensi peredaran ulang barang bukti. Selain itu para tersangka dipastikan terjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa