Samarinda, VivaNusantara – Di balik era keterbukaan informasi, tindakan menghalang-halangi jurnalis masih sering terjadi. Hal ini kembali terjadi usai penandatanganan kerja sama konservasi lingkungan di Kantor Gubernur Kaltim pada Senin (21/7/2025).
Beberapa jurnalis berniat wawancara Gubernur Kalimantan Timur Gubernur Rudy Mas’ud, namun mendapat intervensi dari salah satu asisten pribadinya. Tindakan tersebut menuai kritik karena dianggap mencederai prinsip kebebasan pers.
Ajudan yang diketahui bernama Senja itu terekam secara verbal menghentikan pertanyaan dari jurnalis KaltimKece.id yang saat itu menanyakan alasan absennya Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kaltim.
“Sudah selesai! Sudah selesai!” teriaknya di hadapan sejumlah awak media. Ia kemudian menambahkan pernyataan bernada intimidatif: “Tandai! Tandai!”
Perilaku tersebut memicu kecaman dari kalangan jurnalis yang hadir. Wartawan Arusbawah.co, menilai respons ajudan sebagai bentuk pembatasan terhadap tugas pers. “Ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan. Kalau tidak ingin menjawab, cukup sampaikan dengan baik. Tidak perlu menghalangi,” ujarnya.
Hal serupa diungkapkan Wartawan Katakaltim.com. Ia mengaku enggan mengajukan pertanyaan karena atmosfer yang dirasa tidak mendukung kerja jurnalistik. “Suasananya dibikin tidak nyaman setiap kali ada sesi tanya jawab. Ini tentu menyulitkan kami sebagai pewarta,” jelasnya.
Tindakan menghadang jurnalis dalam ruang wawancara resmi dinilai melanggar Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan menyampaikan informasi.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin, menilai ajudan Gubernur telah bertindak di luar batas. “Seharusnya tidak seperti itu. Ajudan tidak boleh menghalangi tugas wartawan. Artinya, ia belum memahami apa fungsi dan hak wartawan,” ucapnya.
Rahman menyebut, tindakan menyela dan membatasi jenis pertanyaan yang boleh diajukan jurnalis tidak memiliki dasar hukum. “Wartawan berhak bertanya, bahkan di luar agenda resmi, selama itu relevan dengan kepentingan publik. Dari video yang beredar, justru gubernurnya tampak responsif dan santai, tapi ajudannya malah memotong dengan cara yang tidak etis,” jelasnya.
Ia pun menegaskan, jika intervensi itu merupakan hasil briefing, perlu ada evaluasi dari internal Pemprov Kaltim. Namun jika itu adalah inisiatif pribadi ajudan, tindakan tersebut harus diluruskan agar tidak terulang.
“PWI menyayangkan kejadian itu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Gubernur maupun ajudan terkait insiden tersebut. Diamnya pemerintah terhadap dugaan intimidasi terhadap wartawan menimbulkan kekhawatiran mengenai komitmen mereka terhadap keterbukaan informasi.
Penulis: Intan
Editor: Lisa