Samarinda, VivaNusantara– Dugaan maladministrasi dalam pendataan dan pembagian lapak Pasar Pagi Samarinda memicu protes keras pedagang. Ratusan pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) mendatangi Kantor Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Jumat (6/2/2026), menuntut kejelasan hak berdagang mereka yang hingga kini belum terealisasi pasca pembongkaran pasar.
Para pedagang menilai proses penentuan penerima lapak sarat kejanggalan. Mereka mencurigai adanya ketidaksesuaian data, lantaran sejumlah pedagang penyewa disebut telah menempati lapak, sementara ratusan pemilik SKTUB justru belum mendapatkan haknya.
“Kami menemukan indikasi penyimpangan. Pedagang penyewa sudah mendapat lapak, sedangkan pemilik SKTUB belum,” kata Wakil Ketua Pedagang Pasar Pagi Pemilik SKTUB, Yusman.
Kecurigaan itu kian menguat karena proses pembagian lapak dinilai tertutup. Hingga kini, data penerima lapak tahap pertama maupun tahap kedua tidak pernah dipublikasikan secara terbuka, meski pembongkaran Pasar Pagi telah berlangsung cukup lama.
Ketua Pedagang Pasar Pagi Pemilik SKTUB, Ade Maria Ulfa, mengingatkan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah telah memberikan jaminan seluruh pemilik SKTUB akan kembali mendapatkan lapak.
“Dalam RDP sebelum pembongkaran, kami dijanjikan semua pemilik SKTUB akan kembali berdagang. Setelah itu baru aturan baru diberlakukan. Faktanya, sampai sekarang kami terus diulur,” ujarnya.
Maria menegaskan, transparansi menjadi kunci untuk mengakhiri polemik yang berlarut-larut. Menurutnya, jika tidak ada persoalan dalam pendataan, pemerintah semestinya berani membuka data penerima lapak secara menyeluruh.
“Kalau memang tidak ada masalah, buka saja datanya. Tahap satu siapa yang dapat, tahap dua siapa. Ini bukan pemberian gratis. Prosesnya panjang dan penuh perjuangan,” tegasnya.
Ia menyebut sedikitnya 379 pedagang pemilik SKTUB hingga kini belum memperoleh kepastian lapak. Janji realisasi yang disampaikan pemerintah pun dinilai tidak pernah diwujudkan.
“Kami dijanjikan akhir Desember 2025, setelah Haul Sekumpul. Lalu mundur ke Januari, sampai sekarang tidak ada realisasi. Komunikasi ada, tapi hasilnya nihil,” katanya.
Dalam aksinya, para pedagang menegaskan kedatangan mereka ke Kantor Disdag bukan untuk menuduh, melainkan meminta klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di lapangan.
“Kalau isu itu tidak benar, sampaikan secara terbuka. Sederhana. Hari ini kami ingin tabayun, tetapi pihak yang kami harapkan justru tidak menemui. Katanya akan dikomunikasikan ke wali kota, padahal kami sudah hampir dua bulan berjuang,” tambah Yusman.
Merasa terus digantung, para pedagang menyatakan akan melayangkan pengaduan resmi terkait dugaan maladministrasi dalam pendataan lapak Pasar Pagi Samarinda. Langkah ini diambil demi memastikan hak ratusan pedagang tidak hilang di tengah ketidakjelasan kebijakan.
“Kami hanya ingin kejelasan. Jangan dilempar ke sana-sini. Apalagi sebentar lagi bulan puasa. Kami ingin beribadah dengan tenang, bukan terus mengejar janji,” pungkas Maria.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmi, belum memberikan keterangan kepada awak media. Ia menyatakan masih ingin melakukan pembahasan internal terkait persoalan tersebut.