Home DaerahKota SamarindaPemkot Samarinda Setop Sementara Proyek RS Aji Muhammad Salehuddin, Ini Alasannya

Pemkot Samarinda Setop Sementara Proyek RS Aji Muhammad Salehuddin, Ini Alasannya

by Redaksi
0 comments

Samarinda, vivaNusantara – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menghentikan sementara proyek pembangunan Rumah Sakit Aji Muhammad Salehuddin yang berlokasi di Jalan KH. Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
Penghentian tersebut merupakan buntut dari surat keberatan warga yang disampaikan kepada Wali Kota Samarinda, terkait aktivitas pengerukan lahan yang diduga memperparah banjir di kawasan permukiman sekitar.

Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas, menjelaskan bahwa sejumlah warga menyampaikan keluhan karena sejak dilakukan pengerukan, intensitas banjir semakin meningkat. Pasalnya, area yang dikeruk merupakan daerah resapan air, sehingga limpasan air hujan mengalir langsung ke rumah-rumah warga.

“Keluhan warga disampaikan secara resmi kepada wali kota. Setelah itu, wali kota mendisposisikan kepada Sekda dan diteruskan kepada tim untuk ditindaklanjuti,” ujar Marnabas saat mendatangi lokasi bersama tim, Rabu (17/12/2025).

Menurutnya, dari hasil penelusuran administrasi diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda memang telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengelolaan Lingkungan. Namun, izin tersebut bukan untuk kegiatan pengerukan lahan.

“Kalau pengerukan, izin kewenangannya ada di Dinas PUPR, bukan di DLH,” tegas Marnabas.

Ia mengungkapkan, dalam penerbitan SK Persetujuan Pengelolaan Lingkungan, terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mewajibkan DLH melibatkan lintas perangkat daerah. Di antaranya, Dinas Perhubungan untuk analisis dampak lalu lintas, BPBD terkait mitigasi bencana,
Dinas PUPR untuk Kesesuaian Kegiatan untuk Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan aspek teknis pengerukan,
serta instansi terkait lainnya.

Namun fakta yang ditemukan, proses lintas sektor tersebut tidak dilaksanakan. Bahkan, kata Marnabas, kepala bidang terkait tidak mengetahui secara rinci proses hingga penandatanganan, yang dilakukan pada 29 Agustus 2025 lalu.

“Atas dasar itu, kami turun langsung ke lapangan dan sekaligus memberikan surat penangguhan kegiatan, agar pengelola memiliki waktu untuk mengurus kembali perizinan pengerukan ke Dinas PUPR sesuai ketentuan,” jelasnya.

Marnabas menegaskan bahwa pengerukan di kawasan resapan air tidak bisa dilakukan sembarangan, terlebih dengan luasan mencapai sekitar 1,3 hektare atau volume sekitar 9.000 meter kubik. Seluruh kegiatan harus tunduk pada aturan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan dan merugikan masyarakat.

“Perizinan yang akan diterbitkan nantinya harus dilengkapi dengan persyaratan teknis dan lingkungan yang memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proyek pembangunan RS Aji Muhammad Salehuddin masih dihentikan sementara sambil menunggu penyelesaian perizinan sesuai peraturan yang berlaku.

Penulis : Ellysa
Editor : Lisa

You may also like