Home DaerahKota SamarindaPenggalangan Dana Dinilai Melanggar Aturan, Mahasiswa Gugat Satpol PP Samarinda

Penggalangan Dana Dinilai Melanggar Aturan, Mahasiswa Gugat Satpol PP Samarinda

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Pembubaran aksi galang dana mahasiswa di simpang empat Mal Lembuswana menuai protes keras. Koordinator aksi, Edison, menilai tindakan Satpol PP Samarinda sebagai bentuk pembungkaman terhadap hak berekspresi yang dijamin Pasal 28E ayat 3 UUD 1945.

“Galang dana ini aksi damai dan legal. Kami justru menyurati Pemkot agar mencopot Kasatpol PP karena bertindak tanpa dasar kuat,” ujar Edison dalam orasinya, Jumat (18/7/2025).

Namun, Pemkot Samarinda menegaskan pembubaran mengacu pada regulasi. Kasatpol PP Anis Siswantini menjelaskan, lokasi tersebut masuk zona oranye yang dilarang untuk kegiatan publik berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2017, tentang Ketertiban Umum.

“Larangan ini jelas tertulis demi menjaga ketertiban dan keselamatan,” katanya.

Plt Asisten I Sekretariat Kota Samarinda, Suwarso, menambahkan bahwa tindakan Satpol PP justru dilandasi Perda Nomor 4 Tahun 2005, khususnya Pasal 11 tentang pengendalian kegiatan di ruang publik.

“Kegiatan sosial boleh saja, tapi tetap harus sesuai aturan dan prosedur. Kami terbuka, asal sesuai jalur legal,” tegasnya.

Diketahui, penggalangan dana di ruang publik memang tidak dilarang secara eksplisit, namun tetap membutuhkan izin dari kepolisian dan Dinas Sosial sesuai UU No. 9 Tahun 1998 dan Permensos No. 8 Tahun 2021.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like