Samarinda, Vivanusantara – Suasana berbeda terlihat di bawah Jembatan 1, Jalan Tongkol, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kamis (28/8/2025). Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Samarinda bersama BPBD, DLH, dan dikawal Tim Walikota Akselerasi Pembangunan (TWAP), melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di kawasan bantaran sungai tersebut.
Selama puluhan tahun, area itu menjadi bengkel speedboat sekaligus tempat berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL). Bahkan, sebagian warga pernah menjadikannya sebagai tempat tinggal. Namun seiring waktu, kondisi kawasan kian kumuh, dipenuhi tumpukan sampah, dan mengganggu aliran Sungai Karang Mumus.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menuturkan penertiban dilakukan setelah semua proses sosial dengan warga selesai. “Bangunan di sini sudah berdiri 35 tahun. Persoalan sosialnya sudah kami selesaikan, sekarang tinggal penanganan fisik,” jelasnya.

Kepala Satpol PP, Anis Siswantini saat memimpin pembongkaran bangunan di bawah Jembatan 1, Samarinda.
Lurah Sungai Dama, La Miru, menambahkan, warga yang sempat menempati bangunan liar itu kini sudah pindah secara mandiri. “Kami sudah berkali-kali memberikan teguran. Karena tidak ada itikad baik, maka pembongkaran ini terpaksa dilakukan. Harapannya, warga bisa menempati tempat yang lebih layak,” ujarnya.
Pemerintah Kota Samarinda menegaskan, kawasan bantaran sungai tersebut nantinya akan ditata menjadi ruang terbuka hijau dan taman kota, agar bisa dinikmati masyarakat. Selain itu, penataan ini juga bertujuan mengembalikan fungsi sungai agar alirannya lancar tanpa hambatan.
(Penulis: TW | Editor: TW)