Samarinda, VivaNusantara – Persidangan sengketa informasi publik tentang ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali menyita perhatian nasional. Dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (17/11/2025), KPU mengungkapkan bahwa sebagian arsip terkait telah dimusnahkan sesuai aturan internal lembaga.
Keterangan ini langsung menimbulkan tanda tanya, terutama terkait pengelolaan arsip negara. Sorotan datang dari mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur, Prof Aswin. Ia menegaskan bahwa arsip berkaitan dengan kepala Negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, termasuk dokumen pencalonan pejabat publik, termasuk kategori arsip permanen sehingga tidak boleh dimusnahkan.
“Arsip-arsip penting itu sifatnya permanen dan wajib dilestarikan. Jika ada pernyataan bahwa arsip tersebut dimusnahkan, tentu menyalahi prinsip dasar kearsipan nasional,” tegas Aswin, Rabu (19/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa Jadwal Retensi Arsip (JRA) hanya memperbolehkan pemusnahan dokumen bernilai guna rendah, seperti undangan atau arsip administrasi yang tidak mengandung nilai informasi strategis.
“Saya khawatir terjadi kekeliruan penafsiran. Arsiparis seharusnya berpegang pada UU Kearsipan, bukan justru menafsirkan seenaknya,” tambahnya.
Di dalam sidang, KPU menyatakan pemusnahan arsip dilakukan berdasarkan aturan internal, tetapi belum menjelaskan jenis arsip yang dimusnahkan maupun dasar hukumnya secara detail. Ketua Majelis Sidang KIP turut mempertanyakan kebijakan KPU Surakarta yang diduga memusnahkan arsip ijazah pendaftaran Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta.
Hakim menilai bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, sebab dokumen negara memiliki masa retensi lebih panjang dari sekadar satu atau dua tahun.
“Dokumen negara itu memiliki arsip dinamis. Selama masih berpotensi disengketakan, itu tidak boleh dimusnahkan,” ucap hakim dalam persidangan.
Ketika perwakilan KPU Surakarta menyebut bahwa arsip bersifat aktif satu tahun dan inaktif dua tahun, hakim kembali menegaskan bahwa tidak ada arsip penting yang retensinya di bawah lima tahun, bahkan beberapa bersifat permanen.
“Tidak ada retensi arsip penting yang hanya tiga tahun, apalagi satu tahun,” tegas Hakim Rospita Vicy Paulin.
Perdebatan hukum kearsipan ini menempatkan KPU dalam sorotan, karena publik menuntut jaminan transparansi serta kepatuhan terhadap aturan pengelolaan arsip negara. Sidang masih akan berlanjut, dan publik kini menunggu klarifikasi resmi KPU mengenai prosedur pemusnahan arsip, terutama yang menyangkut dokumen pencalonan pejabat publik tertinggi di Indonesia.
Penulis: Ain
Editor: Lisa