Home DaerahKota SamarindaSekolah Negeri dan Swasta Digratiskan, Dewan Kaltim Pertanyakan Kemampuan Fiskal Daerah

Sekolah Negeri dan Swasta Digratiskan, Dewan Kaltim Pertanyakan Kemampuan Fiskal Daerah

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyetujui sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam konteks ini menyoroti wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025, menyatakan bahwa pendidikan dasar yakni SD dan SMP, wajib disediakan secara gratis oleh negara tanpa diskriminasi, termasuk di sekolah swasta. Putusan tersebut merupakan pengabulan sebagian atas uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Hal ini pun mendapat tanggapan tersendiri dari Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Fadly Imawan. Ia menyebut idealisme pendidikan gratis memang baik, namun perlu diimbangi dengan realitas kapasitas keuangan negara.

“Idealnya memang, negara menanggung pendidikan 12 tahun. Tapi problemnya, apakah negara mampu untuk melakukan itu?” ujar Fadly saat ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung B DPRD Kaltim, Selasa (17/6/2025).

Fadly menyoroti kemungkinan dampak lanjutan bila pembiayaan pendidikan swasta dibebankan ke daerah. Ia menyebut hal ini bisa menambah beban fiskal provinsi, kabupaten, dan kota.

Ia menyoroti kebijakan Gubernur Kalimantan Timur yang telah menerapkan program pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi sebagai sebuah langkah berani.

“Di Kaltim, Pak Gubernur punya program pendidikan gratis dari SMA hingga perguruan tinggi. Ini langkah yang cukup berani, karena menyedot anggaran cukup besar,” lanjutnya.

Ia mengingatkan bahwa sektor pendidikan swasta memiliki peran penting dalam menciptakan kualitas pendidikan yang kompetitif. Fadly khawatir, bila pemerintah memaksakan skema penggratisan secara menyeluruh tanpa melibatkan sektor swasta, justru akan menggerus keberadaan sekolah-sekolah unggulan non-negeri.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa pendidikan juga menjadi sektor jasa. Banyak sekolah swasta punya branding kuat, seperti internasional, Islam terpadu, dan lainnya, yang memberikan nilai tambah bagi siswa. Kalau kebijakan penggratisan ini dipaksakan, saya khawatir sektor swasta justru tergerus,” ujarnya.

Sementara itu, program pendidikan gratis milik Pemprov Kaltim, yang dikenal sebagai GratisPol, telah lebih dahulu berjalan. Program ini mencakup pembiayaan pendidikan dari SMA hingga perguruan tinggi.

Penulis: intan

You may also like