Samarinda, VivaNusantara – Layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan belakangan ini banyak mendapat masukan dari masyarakat. Sebab masih banyak yang kebingungan dengan beberapa kategori penyakit yang menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, menegaskan bahwa semua penyakit ditanggung oleh BPJS, selama pasien mengikuti prosedur yang berlaku dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Yang tidak ditanggung biasanya pasien tidak melalui prosedur yang ditetapkan,” ujar Jaya di Kantor Dinkes Kaltim, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, pasien wajib memulai pengobatan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti Puskesmas. Jika diperlukan, pasien dirujuk secara bertahap ke rumah sakit kelas C, B, dan A. Pelanggaran prosedur, seperti langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan, dapat membuat klaim BPJS ditolak.
“Kecuali dalam keadaan darurat seperti nyeri akut yang datang langsung ke IGD. Namun, jika masih bisa ditangani di Puskesmas, pasien harus lewat situ dulu,” jelasnya.
Jaya juga mengungkapkan bahwa penyakit tidak menular menjadi yang paling banyak ditangani dalam sistem JKN. Penyakit tersebut antara lain hipertensi, diabetes mellitus, penyakit jantung, dan infeksi. Penyakit maag juga cukup tinggi, berada di peringkat keenam atau ketujuh.

Kepala Bagian Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Desy Liana Siregar (kiri) dan Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Muhammad Akbar Arvy (kanan), saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Rabu (21/5/2025). (Foto: Ellysa)
Sementara itu, Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Muhammad Akbar Arvy, menyampaikan bahwa penjaminan layanan tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang terbaru.
“Penjaminan layanan kesehatan dalam JKN berdasarkan indikasi medis dan kewenangan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama,” kata Akbar di Kantor BPJS Samarinda, Rabu (21/5/2025).
Kepala Bagian Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan BPJS Samarinda, Desy Liana Siregar, menambahkan bahwa pengelolaan layanan kesehatan harus sesuai dengan klasifikasi medis dan kapasitas fasilitas. Layanan non-spesialistik diutamakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, sedangkan layanan spesialistik dan gawat darurat ditangani oleh rumah sakit.
“Jadi, semua penyakit memang dijamin BPJS, tetapi harus sesuai kapasitas fasilitas kesehatan,” demikian Desy.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa