Samarinda, VivaNusantara — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melibatkan eks Gubernur Kalimantan Timur, almarhum Awang Faroek Ishak, dan anak kandungnya, Dayang Dona Walfries Tania (DDWT), mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (29/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menyampaikan sejumlah catatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai terdapat perbedaan antara konstruksi dakwaan dengan pernyataan KPK yang sebelumnya disampaikan ke publik.
Hendrik menjelaskan, dalam konferensi pers sebelumnya, KPK menyebut terdakwa memiliki peran aktif dalam perkara ini. Namun, dalam dakwaan di persidangan, peran aktif dikaitkan dengan almarhum Awang Faroek, sementara terdakwa ditempatkan sebagai pihak perantara.
“Dalam dakwaan, klien kami disebut sebagai perantara, sementara peran aktif dikaitkan dengan almarhum Awang Faroek. Hal ini menjadi perhatian kami,” ujar Hendrik kepada wartawan usai persidangan.
Berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum berencana mengajukan eksepsi dengan menitikberatkan pada unsur turut serta yang didalilkan dalam dakwaan. Menurut Hendrik, dakwaan belum menguraikan secara rinci bentuk perintah, proses transaksi, serta alur penerimaan uang yang diduga terjadi.
“Dalam dakwaan belum dijelaskan secara detail perintah yang diberikan, proses transaksi, maupun alur dana yang didalilkan,” katanya.
Terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp3 miliar, Hendrik menyampaikan bahwa kliennya membantah pernah menerima uang tersebut. Ia juga menyebut bahwa pihak yang diduga sebagai pemberi dalam perkara lain telah menyampaikan bantahan terkait adanya serah terima uang.
“Klien kami menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut. Kami akan mencermati pembuktian yang akan disampaikan JPU dalam persidangan,” ujarnya.
Mengenai pasal yang dikenakan, kuasa hukum menyebut terdakwa dijerat dengan Pasal 606 KUHP dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia menilai bahwa substansi pasal-pasal tersebut berkaitan dengan penerimaan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, sementara kliennya merupakan pihak swasta.
“Hal ini akan menjadi salah satu aspek yang diuji dalam pembuktian di persidangan,” kata Hendrik.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Proses pembuktian di persidangan akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menilai fakta dan unsur hukum yang didakwakan.(LS)
Editor : TW