Samarinda, VivaNusantara – Pemerintah Kota Samarinda kini memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi penyedia menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) di kota Samarinda. Langkah itu diambil setelah munculnya berbagai laporan soal keluhan kualitas makanan di beberapa daerah, termasuk di Samarinda.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda, Ismed Kusasih, menegaskan bahwa seluruh SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sebagai syarat mutlak untuk bisa beroperasi. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa dapur pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
“Ini sudah instruksi dari pemerintah pusat. Semua SPPG yang terlibat dalam program MBG wajib memiliki SLHS,” tegas Ismed ketika ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Selasa (7/10/2025).
Saat ini, terdapat 13 SPPG di Samarinda, yang sedang dalam proses pengurusan SLHS. Proses sertifikasi itu mencakup serangkaian tahapan mulai dari pelatihan keamanan pangan, pemeriksaan kesehatan tenaga penjamah makanan, hingga inspeksi sanitasi dapur.
“Seluruhnya masih dalam tahap penyelesaian. Kami dorong agar Oktober ini semua sudah tersertifikasi. Targetnya sesuai arahan nasional,” ujar Ismed.
Dalam prosesnya, Dinkes Samarinda juga menggelar pelatihan keamanan pangan untuk ratusan tenaga penjamah makanan. Hingga awal Oktober, tercatat hampir 400 orang pekerja dan relawan, dari berbagai SPPG telah mengikuti pelatihan tersebut. Mereka dibekali pengetahuan tentang cara penyimpanan bahan, pengolahan makanan bersih, serta pencegahan kontaminasi silang.
“Tenaga dapur dan relawan MBG wajib tahu bagaimana mengelola makanan dengan aman. Ini bukan sekadar masak, tapi memberi asupan bagi anak sekolah setiap hari,” jelasnya.
Dinkes juga menetapkan standar kesehatan pribadi bagi seluruh pekerja SPPG. Setiap penjamah makanan harus bebas dari penyakit menular, terutama hepatitis A, hepatitis C, dan TBC. Pemeriksaan kesehatan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari proses penerbitan sertifikat.
“Kalau ada yang terindikasi sakit, otomatis belum bisa bekerja di dapur sampai dinyatakan sehat. Kita ingin memastikan bahwa makanan yang diolah benar-benar aman untuk dikonsumsi anak-anak,” ujar Ismed.
Selain pemeriksaan kesehatan, tim inspeksi Dinkes akan turun langsung ke lokasi dapur SPPG untuk menilai kebersihan peralatan, ketersediaan fasilitas sanitasi, hingga sistem penyimpanan bahan baku. Semua hasil pemeriksaan itu akan menjadi dasar kelayakan penerbitan SLHS.
Menurut Ismed, proses penerbitan sertifikat bisa selesai dalam waktu dua minggu bila seluruh persyaratan terpenuhi. Namun, apabila ada kekurangan dokumen atau hasil inspeksi yang belum sesuai standar, prosesnya akan tertunda.
“Kalau lengkap, dua minggu selesai. Tapi kalau masih ada yang kurang, otomatis mundur. Jadi semua kami bantu untuk mempercepat, asalkan mereka serius melengkapi,” ujarnya.
Ismed menegaskan bahwa tidak ada pungutan retribusi dalam proses penerbitan sertifikat ini. Seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah daerah karena program MBG termasuk dalam proyek strategis nasional di bidang gizi anak sekolah.
Terkait penghentian sementara sejumlah dapur SPPG di Samarinda pasca evaluasi nasional, Ismid menjelaskan bahwa hal tersebut bukan karena temuan keracunan atau pelanggaran berat, melainkan lebih kepada penyesuaian standar operasional prosedur (SOP).
“Ini murni untuk penyesuaian SOP agar semua sesuai regulasi pusat. Jadi bukan karena kasus dapurnya bermasalah,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa setelah proses sertifikasi selesai dan seluruh rekomendasi teknis dipenuhi, operasional dapur SPPG akan kembali berjalan normal. Dinkes juga akan terus melakukan pembinaan berkala agar standar keamanan pangan tetap terjaga.
“Yang penting sekarang kita benahi sistemnya dulu. Nanti setelah semua laik higiene dan tenaga dapurnya tersertifikasi, program bisa lanjut lagi dengan kualitas yang lebih terjamin,” pungkas Ismed.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa