Samarinda, VivaNusantara – Kasus penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Samarinda berbuntut panjang. Dalam penelusuran kepolisian, pelakunya terungkap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Kepolisian memastikan proses hukum berjalan profesional tanpa pandang bulu, sekaligus menjadi peringatan keras agar kekerasan tidak dijadikan cara menyelesaikan persoalan.
“Tersangka berinisial AA, usia 46 tahun, berhasil kami amankan. Yang bersangkutan adalah warga Samarinda dan masih aktif sebagai PNS di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Samarinda,” jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, dalam konferensi pers, di Polresta Samarinda, Rabu (30/7/2025).
Awal kejadian bermula ketika korban, yang mengenakan atribut ojol, hendak keluar dari parkiran setelah menemani temannya membeli makanan. Anak tersangka menagih uang parkir Rp2.000. Cekcok terjadi, hingga sang anak memanggil ayahnya.
“AA kemudian datang dan langsung memukul korban satu kali menggunakan tangan kanan mengepal. Pukulan mengenai bagian mulut korban. Usai kejadian, korban memilih meninggalkan lokasi dan melapor ke pihak kepolisian,” ungkap Dicky.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi serta hasil visum dari RSUD AWS Samarinda. Motif peristiwa ini, lanjutnya, murni dipicu kesalahpahaman antara korban dan anak tersangka.
Dicky menegaskan status ASN tidak akan menjadi alasan untuk menghindar dari jerat hukum. “Meski tersangka ASN aktif dan belum pernah tersandung kasus hukum sebelumnya, proses tetap berjalan profesional dan transparan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi peringatan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan oleh figur aparatur yang seharusnya memberi teladan. Polresta Samarinda menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan di masyarakat.
“Kami mengimbau setiap masalah diselesaikan secara bijak tanpa kekerasan,” tutup Dicky.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa