Home DaerahKota SamarindaTiga Tahun Berlalu, Eks Pekerja PT Kalimantan Powerindo Tak Kunjung Terima Haknya

Tiga Tahun Berlalu, Eks Pekerja PT Kalimantan Powerindo Tak Kunjung Terima Haknya

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Puluhan mantan pekerja PT Kalimantan Powerindo kini nasibnya terkatung-katung. Tiga tahun sudah mereka menanti hak-hak yang tak kunjung dibayarkan.

Perusahaan yang telah berhenti beroperasi sejak 2021 itu tercatat menunggak gaji, pesangon, dan iuran jaminan hari tua (JHT) dengan total nilai mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kahutindo (PUK SP Kahutindo) PT Kalimantan Powerindo, Syamsul Rizal, mengaku para pekerja sudah kehabisan kesabaran.

“Kami menuntut hak yang seharusnya dibayarkan. Gaji tertunggak setahun, iuran JHT dua tahun, dan hak pensiun pun tidak dipenuhi. Bahkan ada rekan kami yang sudah meninggal, tapi ahli warisnya tidak bisa mencairkan haknya,” ungkap Syamsul, Kamis (13/11/2025).

Ia menuturkan, sejak perusahaan menghentikan aktivitasnya, berbagai upaya mediasi telah ditempuh, mulai dari pertemuan bipartit, tripartit, hingga pelaporan ke sejumlah instansi. Namun, pihak perusahaan tak pernah hadir maupun memberikan tanggapan.

“Kami sudah coba semua jalur, tapi hasilnya nihil. Tidak ada kejelasan sampai sekarang. Ini upaya terakhir kami,” tegasnya.

Dari 65 pekerja yang dulu tercatat, kini hanya 28 orang yang masih aktif memperjuangkan hak mereka. Sementara sebagian lainnya sudah memilih mengundurkan diri karena tidak sanggup menunggu pembayaran gaji yang tak kunjung dibayar.

“Kami berharap DPRD bisa ikut memperjuangkan. Tapi kalau tidak ada hasil, kami akan terus bersuara. Sekarang prinsip kami jelas: no viral, no justice,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi para pekerja. Ia menilai kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan di daerah.

“Kami sangat prihatin terhadap nasib karyawan PT Kalimantan Powerindo. Masalah ini sudah berlangsung sejak 2021 dan belum ada penyelesaian. Kami juga menyayangkan sikap perusahaan yang tidak pernah hadir dalam pertemuan resmi,” kata Darlis.

Sebagai langkah awal, Komisi IV DPRD Kaltim telah sepakat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menelusuri langsung kondisi di lapangan.

“Kami akan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pekerja dan kreditur perusahaan. Jadwal sidak sedang kami sesuaikan dengan agenda resmi DPRD, dan kami targetkan bisa dilakukan dalam satu hingga dua minggu ke depan,” ujarnya.

Selain melakukan sidak, DPRD juga berkomitmen mencari solusi politis agar hak-hak para pekerja segera dibayarkan. Namun, Darlis tetap mengingatkan para pekerja agar menyiapkan langkah hukum sebagai opsi terakhir.

“Kami berupaya dari sisi politik dan pengawasan, tapi karena ini negara hukum, jalur hukum tetap harus disiapkan. DPRD akan mengawal agar para pekerja tidak kehilangan haknya,” tegasnya.

Penulis: Ain
Editor: Lisa

You may also like