Samarinda, VivaNusantara – Persoalan sampah kembali menjadi perhatian serius DPRD Samarinda. Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan kini menghadapi tekanan besar.
Zona 1 yang hanya memiliki luas sekitar 2,5 hektar sudah hampir penuh dengan ketinggian sampah mencapai 20 meter. Kondisi ini dinilai rawan jika tidak segera ditangani dengan percepatan pembangunan zona baru.
“Kalau di TPA Bukit Pinang itu bisa mencapai 43 meter karena lahannya luas, sekitar 10 hektar. Tapi di Sambutan dengan lahan yang kecil, 2,5 hektar, 20 meter saja sudah kritis,” terangnya usai meninjau lokasi, Senin (29/9/2025).
Ia menekankan bahwa beban TPA Sambutan sangat berat karena setiap hari menampung rata-rata 480 ton sampah, dari total produksi sampah Kota Samarinda yang mencapai sekitar 600 ton per hari. Angka ini terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas kota.
Dari hasil peninjauan, pembangunan Zona 2 saat ini sudah mencapai 70 persen. DPRD meminta kontraktor segera menambah armada dan tenaga agar penyelesaiannya bisa tepat waktu, idealnya pada Desember mendatang.
“Sampah ini tidak pernah libur. Kalau zona dua terlambat, kita bisa menghadapi masalah besar,” tegasnya.
Selain soal kapasitas, DPRD juga menyoroti sistem pengelolaan. Sesuai aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), open dumping, pola pembuangan sampah terbuka sudah dilarang.
Sistem harus beralih ke sanitary landfill, yaitu sampah ditimbun dengan tanah untuk mencegah pencemaran lingkungan, terutama air lindi yang berisiko merembes ke pemukiman warga.
“Kita tidak bisa lagi pakai cara lama. Kalau menumpuk tanpa ditutup tanah, dampaknya serius bagi masyarakat sekitar. Makanya sistem sanitary landfill wajib diterapkan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa TPA Sambutan ke depan akan memiliki enam zona. Setiap zona harus diatur agar tidak terjadi penumpukan berlebihan. Ia berharap pengelolaan dilakukan dengan memperhatikan kapasitas, sehingga tumpukan tidak lagi membentuk ‘gunung sampah’ yang rawan longsor.
“Misalnya kalau 4 hektar bisa menampung 200 ribu ton, ya harus dijaga tetap sesuai kapasitas. Landai, sesuai cekungan yang ada, bukan menggunung,” tutupnya.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa