Samarinda, VivaNusantara – Polemik limpasan air dari Perumahan Graha Mandiri 8 (GM8) yang membanjiri permukiman warga Gang Sayur 9 akhirnya mendapat tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda. Persoalan ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan lintas instansi terhadap pembangunan kawasan baru di kota yang kian padat tersebut.
Pejabat fungsional pengendali dampak lingkungan DLH Kota Samarinda, Munaji M. Afif, menjelaskan bahwa pemanfaatan ruang Perumahan GM8 seharusnya mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, serta tetap memperhatikan kaidah lingkungan yang ditetapkan oleh pihaknya.
“Jadi memang diukur dari skala kegiatan dan dampak yang ditimbulkan,” ungkapnya, Selasa (7/10/2025).
Ia menegaskan, sebelum site plan disetujui oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda, setiap pengembang wajib melewati analisis lingkungan yang dilakukan DLH bersama instansi terkait seperti BPBD, PUPR, kelurahan, dan kecamatan setempat.
Proses itu seharusnya memastikan seluruh potensi dampak lingkungan sudah diantisipasi sejak awal dan tercantum dalam dokumen resmi. Namun, persoalan muncul karena pembangunan perumahan justru dilakukan di atas lahan rawa yang secara alami berfungsi sebagai daerah resapan air.
Munaji menilai, dalam hal ini pihaknya tidak memiliki kewenangan pada tahap perizinan awal. DLH hanya melakukan kajian lingkungan setelah izin diterbitkan.
“Izin awal itu keluar dari PUPR, kami hanya memberi analisis lingkungan, semisal kewajiban harus ada kolam retensi dan drainase beserta ukurannya,” papar Munaji.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya celah koordinasi antarlembaga yang kerap membuat tanggung jawab menjadi tumpang tindih. Meski begitu, Munaji menegaskan DLH tetap bisa memerintahkan pengembang melakukan penyesuaian jika temuan di lapangan tidak sesuai dengan dokumen atau kondisi ideal yang seharusnya.
“Bahwa kondisi kolam seharusnya kedalamannya 3 meter, ternyata realitanya perlu yang lebih dalam lagi atau mengubah jalur drainase, itu memungkinkan untuk dilakukan perubahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, koreksi terhadap desain lingkungan juga bisa dilakukan bila muncul keluhan warga yang disertai bukti lapangan.
Sebelumnya, Direktur Graha Mandiri Kaltim, Jimmy Sianturi, menegaskan pihaknya telah mengantongi seluruh izin pembangunan. Ia bahkan menyebut kontur awal GM8 terdiri atas 70 persen bukit dan 30 persen rawa kering, serta masuk dalam area RTRW untuk kawasan perumahan.
“Kami perizinan semua lengkap, dan fasilitas penunjang seperti kolam retensi dan drainase semuanya sudah ada, meskipun bertahap pengerjaannya,” terang Jimmy.
Namun, pernyataan tersebut dibantah warga sekitar. Sultan, salah satu warga, menyebut area yang kini menjadi Perumahan GM8 dulunya merupakan rawa basah dengan banyak vegetasi yang berfungsi menahan air.
“Itu rawa basah, air biasanya singgah di situ kalau hujan dulunya, tidak turun ke rumah warga,” pungkas Sultan.
Penulis: Ain
Editor: Lisa